Gubernur Koster: Secara Teknis di Bali Tidak Ada Permasalahan Jika Terjadi Bencana

10 Maret 2021, 21:05 WIB

Gubernur Bali I Wayan Koster/ist

Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan secara teknis di
Bali tidak ada permasalahan saat terjadi bencana.

Diketahui, Bali merupakan pulau yang kecil hanya 5636 km² dengan jumlah
penduduk 4,3 juta dengan 8 kabupaten dan 1 kota, 57 kecamatan, 636 desa, 80
kelurahan, dan yang paling unik di Bali adalah terdapat 1.493 desa adat yang
menjadi salah satu kekuatan di dalam pengelolaan kebencanaan di Bali.

Dari sisi geografis, di Bali terdapat 2 gunung berapi yang aktif, yakni Gunung
Agung dan Gunung Batur. Dan Gunung Agung pada tahun 2017 mengalami erupsi yang
mengakibatkan permasalahan di masyarakat termasuk gangguan terhadap kehidupan
penyelenggaraan kepariwisataan di Bali.

Selain itu Bali juga berhadapan dengan zona megathrust segmen Sumba yang
memiliki potensi gempa dan tsunami dengan magnitude yang bisa mencapai 8,5 SR.

Kemudian juga Bali berada di antara 2 patahan, yakni patahan belakang
kerawanan dari utara dan dari kerawatan subduksi lempeng dari selatan.

Pihaknya mengembangkan sistem kebencanaan di Provinsi Bali sesuai dengan visi
pembangunan daerah Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Yaitu menjaga kelestarian alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan
krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia meliputi tiga aspek utama.

“Yaitu alam, manusia dan kebudayaan,” jelas Koster saat menjadi Pembicara pada
acara Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bbencana Tahun 2021 secara
virtual pada Rabu (10/3/2021).

Menurut Koster, pengelolaan resiko terpadu merupakan pendekatan yang menjadi
pertimbangan sebagai adaptasi perubahan iklim dan juga pengelolaan sumber daya
alam untuk mendukung penghidupan elemen paling beresiko, yaitu terhadap
kemanusiaan.

Pengelolaan resiko terpadu dalam perencanaan penanggulangan bencana yang di
laksanakan juga berdasarkan kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Lebih lanjut, Pemperov Bali mengembangkan kebijakan dengan tata kelola
kebencanaan yang meliputi penguatan kelembagaan, yaitu membentuk BPBD Provinsi
serta Kabupaten/Kota yang ada di Bali.

Pembentukan UPTD Penggendalian Bencana Daerah yang meliputi berbagai
sarana/prasarana serta sebagai sistem data dan informasi serta peringatan dini
dalam kaitan dengan tanggap darurat dan juga pelayanan terhadap kegawat
daruratan.

Juga didukung dengan peraturan daerah serta manajeman yang berkaitan dengan
resiko bencana, penanggulangan bencana, kontingensi tanggap darurat dan juga
pengurangan resiko bencana.

“Bali sebagai destinasi wisata, Pemerintah Provinsi Bali memberikan
persyaratan kepada sejumlah hotel, restaurant dan juga rumah sakit serta
museum untuk melaksanakan kesiapsiagaan bencana di tempatnya masing-masing,”
terangnya.

Mengenai kecepatan dalam koordinasi yang selama ini telah dilaksanakan dengan
baik, Koster mengatakan, hal tersebut dilakukan secara bertingkat dengan
melibatkan para pihak yang terutama adalah wilayah yang mengalami bencana.

Bali memiliki sumber daya yang memadai, baik bantuan dari pemerintah Australia
dan juga kementerian termasuk BNPB. Sehingga Bali dinilai sebagai provinsi
yang satu-satunya memiliki sumber daya yang paling lengkap.

“Selain itu, Bali memiliki sistem yang sangat solid yang bsia digerakkan
setiap saat koordinasinya di dalam kebencanaan, sehingga di Bali kebencanaan
bisa dikelola dengan cepat dan cermat terlebih wilayah Bali kecil dan medannya
mudah dijangkau serta koordinasinya sangat baik.

“Secara teknis di Bali tidak ada permasalahan saat terjadi bencana wilayah
Bali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, di Bali saat ini telah memiliki kebijakan yang diatur dalam
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan
Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT).

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan
mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan
masyarakat berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu
pola, dan satu tata kelola.

Pergub bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman
lingkungan serta perlindungan wilayah dan krama desa adat.

“Ini kami jadikan sebagai satu sistem yang di integrasikan se-Bali dan juga
sedang disinergikan dengan Polda agar dijadikan tidak hanya untuk keamanan
wilayah, akan tetapi juga penanganan kebencanaan secara terintegrasi,”
tambahnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini memastikan jika Sistem Pengamanan
Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) tersebut menjadi kuat
dalam penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan di daerah Bali. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini