Gubernur Koster Terbitkan Perda 4/2019 Tentang Desa Adat di Bali

Keberadaan Yowana Desa Adat di Bali dinilai telah mendapatkan pengakuan dan perhatian dari Pemerintah Provinsi Bali

27 Desember 2021, 16:51 WIB

Denpasar – Keberadaan Yowana Desa Adat di Bali dinilai telah mendapatkan pengakuan dan perhatian dari Pemerintah Provinsi Bali, berkat terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. 

Pengakuan itu, secara rinci dijelaskan pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1, Yowana Desa Adat atau Daa Taruna Desa Adat atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Yowana Desa Adat adalah organisasi daa-taruna/pemudi-pemuda di Desa Adat dan/atau Banjar Adat.

“Kemudian Yowana Desa Adat makin dikuatkan keberadaanya pada BAB VII LEMBAGA ADAT, Pasal 43 ayat (2) bahwa dari delapan Lembaga Adat yang disebutkan, salah satunya ada Yowana  Desa  Adat,” ujar Manggala Utama Pasikian Yowana Bali, Ida Dwagung Lesmana bersama Penyarikan Utama, Ketut Bagus Arjana Wira Putra dalam acara pengukuhan Pasikian Yowana Bali Majelis Desa Adat (MDA) tingkat Kabupaten/Kota serta Kecamatan se -Bali yang berlangsung di  Ksiraarnawa Taman Budaya, Art Center Denpasar, Minggu (26/12/2021).

BI Bali Prediksi Kebutuhan Uang Tunai saat Natal Tahun Baru Capai Rp2,1 Triliun

Selanjutnya, pada Bagian Keenam Yowana  Desa  Adat, Pasal 48 ayat (1) juga disebutkan Yowana Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e merupakan organisasi kepemudaan yang ada dalam Wewidangan Desa Adat yang melaksanakan kegiatan dalam bidang kepemudaan, meliputi adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan  lokal, pendidikan dan olah raga, kesehatan, ekonomi, dan bidang peminatan lainnya.

Pasikian Yowana Bali dihadapan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I GAK Kartika Jaya Seputra, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat MDA Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, dan Bendesa Madya se-Bali, memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

Gubernur Wayan Koster telah memperhatikan Yowana Desa Adat ke dalam Perda 4/2019 tentang Desa Adat di Bali, bahkan telah berkomitmen membangun dan meresmikan Gedung MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. 

“Sekarang Gedung MDA ini, kami pergunakan untuk tempat membahas program-program penguatan Yowana Desa Adat di Bali,” sambungnya.

Astra Motor Bali dan HCB Perkuat Kebersamaan di Honda Bikers Land

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I GAK Kartika Jaya Seputra menyampaikan, pembentukan Pasikian Yowana Bali MDA Kabupaten/Kota dan Pasikian Yowana Bali MDA Kecamatan sangat diperlukan untuk mendukung tugas Majelis Desa Adat.

Tugas MDA memberdayaan Sekaa Teruna dan Yowana Desa Adat dalam bidang adat, agama, budaya, kearifan lokal, pendidikan, teknologi, kewilayahan, olahraga, kesehatan, lingkungan hidup, kreativitas, perekonomian, hukum, Kamtibmas, dan perlindungan anak di wewidangan desa adat.

“Saya turut gembira hari ini Pasikian Yowana Bali MDA Kabupaten/Kota dan Pasikian Yowana Bali MDA Kecamatan se-Bali telah dikukuhkan. Embanlah tugas dengan baik dalam membina Yowana Desa Adat di wewidangan masing-masing dan jadilah teladan yang baik bagi semua Yowana di Bali,” ujarnya.

Lazismu Bali Menyalurkan Bantuan untuk Bencana Erupsi Semeru

Gubernur Bali meminta agar Pasikian Yowana Bali di semua tingkatan mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan seluruh kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga alam, krama, dan kebudayaan Bali.

Sebut saja. seperti Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Hari Pengunaan Busana Adat Bali serta Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.

"Kita semua harus bersatu, satukan langkah, gerak, pikiran untuk mendukung visi Nangun Sat Kethi Loka Bali, kebijakan - kebijakan strategis kita dorong implementasinya di desa adat. Bersama kita berkolaborasi, mengawal memastikan peraturan dan kebijakan terimplementasi di desa adat," tutupnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini