Gubernur Koster: Tutup Produksi Arak Gula Karangasem, Jangan Takut

Gubernur Bali Wayan Koster meminta petugas Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Karangasem jangan ragu dan takut menutup produksi arak gula yang merugikan petani arak Bali dan mengancam kelangsungan tradisi minuman fermentasi serta membahayakan kesehatan

21 Februari 2022, 10:44 WIB

Kelima arak gula bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

“Saya minta Kadis Perindag dan Satpol PP Provinsi Bali bersama Kabupaten Karangasem untuk segera menutup produksi arak gula, dan jangan takut,” tegasnya.

Petugas agar mendatangi tempat produksinya lalu melakukan penutupan.

Penyembuhan Pasien OTG Covid-19 Gunakan Terapi Uap Arak Bali

“Sekali lagi jangan takut, karena Kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi Saya datang kesini, karena Saya dengar para produksi arak Gula itu tetap melakukan pelanggaran,” tegas dia.

Jangan biarkan begini-begini, apa tega merusak warisan leluhur, apa tega merusak produksi tradisional arak Kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal. Dimana letak tanggungjawabnya, sebagai pribadi hanya untuk mencari keuntungan dan membahayakan nyawa orang.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyatakan sejak dirinya menerima aspirasi dari petani arak Bali, hingga membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali,

Petani Maupun Produsen Arak Bali Diminta Gunakan Bahan Baku Air Kelapa dan Nira

Berita Lainnya

Terkini