![]() |
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodar/suara.com |
KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan Bahasa Inggris di lingkup kantor pemerintahan setiap hari Rabu.
“Pemberlakuan instruksi gubernur itu dimulai hari ini Rabu 30 Januari 2019,” tukas Kepala Biro Humas Sekreariat Daerah Provinsi NTT Semuel Pakereng kepada wartawan di Kupang, Rabu (30/1/2019).
Perintah menggunakan Bahasa Inggris bagi seluruh ASN lingkup pemprov itu melalui Intsruksi Gubernur nomor 56 Tahun 2018 Tentang Hari Berbahasa Inggris. “Hari ini kami sudah memulainya dan itu sudah dilakukan sejak pagi tadi,” katanya.
Instruksi gubernur itu dimaksud untuk membiasakan ASN yang adalah abdi negara dan bangsa itu untuk familiar dengan bahasa Inggris yang hingga saat ini menjadi salah satu bahasa internasional dan paling dipakai di seluruh dunia.
Selain itu, instruski gubernur untuk memastikan ASN ikut bersama pemerintah dan masyarakat memajukan pariwisata yang sudah dipastikan akan melibatkan turis mancanegara.
“Visi dan misi bapak Gubernur dan Wakil Gubernur adalah ‘kita bangkit kita sejahtera’ melalui program pilar pariwisata, makanya harus didukung sumber daya yang baik termasuk ASN,” kata Semuel.
Meskipun baru memulai dan tentu masih begitu banyak ASN yang tidak terlampau lancar, namun ASN lingkup Pemerintah Provinsi kata dia mulai berani melafal dan menggunakan ucapan-uucapan bahasa Inggris.
“Ya meskipun tak sebagaus tata bahasa Inggris semestinya namun banka ASN yang sudah mulai mencoba,” kata mantan Camat Kupang Barat itu.
Selain bagi ASN lingkup Pemprov NTT, instruksi gubernur itu juga diharap diterapkan ASN di 22 kabupaten/kota yang ada di provinsi berbasis kepulauan itu. Hal ini demi memberikan kebiasaan bagi ASN untuk berbicara bahasa Inggris.
“Masyarakat lokal juga diharap untuk ikut terpacu mennggunakan bahasa Inggris agar bisa menjadi tuan di setiap destinasi pariwisata yang ada,” katanya. Ditambahkan Semual, instruksi tersebut belum memiliki sanksi, namun diharap setiap ASN bisa aktif melaksanakan instruksi tersebut. (arh)