Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus sembuh 61 orang
sedangkan yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona atau Covid-19
sebanyak 48 orang terdiri dari 45 orang melalui transmisi lokal dan 3 PPDN.
Sedangkan yang sembuh 61 orang dan nihil meninggal dunia. Jumlah kasus secara
kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 12.631 orang, sembuh 11.616 orang
(91,96%), dan meninggal dunia 404 orang (3,20%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 611 orang (4,84%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Sabtu (14/11/2020).
Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang
Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang
diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi
pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dijelaskan Indra, pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan
tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat
pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi
antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu
mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat
berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain,
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air
sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah
selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
“Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,” demikian
Indra. (rhm)