Ipunk mengatakan, KIA asal Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yg melakukan pencurian ikan di wilayah perairan indonesia.
Namun saat di lakukan penangkapan tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal Penanmmpungnya. Kapal diawaki nakhoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif,” kata Ipunk menegaskan.
Hari Pers Nasional 2024, Astra Motor Bali Berikan Servis Gratis Motor Honda
“Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak ujar Ipunk.
FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, FB. LB. JM A-2 melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
ASPA Tuduh Indonesia Anti Dumping terhadap Ekspor Udang ke Amerika, Ini Respon KKP
Dengan keberhasilan penangkapan ini, KP Orca 04 berhasil menambahkan catatan penangkapannya.
KP Orca 04 tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia). ***