ASPA Tuduh Indonesia Anti Dumping terhadap Ekspor Udang ke Amerika, Ini Respon KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam merespons tuduhan anti damping ekspor udang di Amerika Serikat.

6 Januari 2024, 11:36 WIB

Jakarta – Atas tuduhan anti dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada tanggal 25 Oktober 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Diketahui, cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.

Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India, sementara tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.

Dari Sunset Reviews tahun 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti Dumping, yaitu maksimum China 112,81%, India 110,9%, Thailand 5,34%, dan Vietnam 25,76%.

Kekinian, KKP fokus menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data.

Selain itu, memastikan program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo menjelaskan, KKP juga mendampi eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner CVD, dan juga telah menunjuk Lawyer untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.

Pihaknya sudah menyiapkan penanganan kasus AD dan CVD, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan

“Dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil,” terang Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya Sabtu 6 Januari 2024.

Budi Sulistyo mengatakan, KKP selaku kementerian pembina komoditas udang telah melakukan kajian secara seksama dalam pemilihan laywer internasional yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.

Dipaparkan juga KKP terus mendampingi eksportir mandatory respondents AD dan CVD bersama laywer yang ditunjuk pemerintah dan yang ditunjuk oleh masing-masing eksportir dalam rangka pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC).

Lanjutnya, termasuk juga akan melakukan pendampingan dan pengawalan proses hearing dan forum penyampaian arguments yang dilaksanakan oleh USDOC dan USITC.

“Kami lakukan pendampingan kepada kementerian/lembaga dan stakeholders dalam investivigasi dan verifikasi yang akan dilakukan oleh USDOC,” katanya menambahkan.

Dipaparkan jiliga oleh KKP terkait, kebijakan atau program terkait sektor perikanan yang dituduh subsidi dan hasil pengisian kuesioner CVD kepada Kemendag selaku vocal point pada 22 Desember dan 29 Desember 2023.

Bahkan KKP juga telah mengadakan pertemuan dengan Kemenkomarves, Kemendag, Kemenlu, asosiasi, mandatory respondent, dan eksportir pada 4 Januari 2024.***

Artikel Lainnya

Terkini