Hadirkan Daya Tarik Dunia, Gubernur Koster Ingin Bangkitkan Taksu Bali

12 Februari 2020, 18:09 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster/ist

Denpasar- Gubernur Bali Wayan Koster  menegaskan tekad untuk membangkitkan kembali Taksu Bali agar semakin banyak masyarakat atau wisatawan dunia tertarik kagum untuk berkunjung ke Pulau Seribu Pura ini.

Koster menyampaikan itu terkait tiga ranperda dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/2/2020).

Ketiga ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali

Ranperda pemajuan kebudayaan merupakan bagian dari pengaturan terkait undang-undang tentang pemajuan kebudayaan, dengan beberapa dimensi baru yang diatur.

Yakni budaya sebagai sumber nilai-nilai kehidupan, budaya sebagai produk atau karya seni, dan budaya sebagai suatu industri berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan.

Lebih dari itu, menjadikan budaya sebagai hulu pembangunan, mainstream pembangunan di Bali. Untuk pertama kalinya ada daerah dimana budaya dijadikan arah mainstream pembangunan. Ini belum ada di Indonesia.

“Ini soal serius, karena kita ingin membangun suatu peradaban karena dalam sejarahnya Bali adalah peradabannya dunia, suatu pusat peradaban dunia, berdasarkan sejarah dan hasil riset. Bali disebut sebagai Padma Bhuwana,” tegasnya.

Koster menegaskan akan membangkitkan kembali taksu/aura Bali betul-betul hidup kembali. Punya kekuatan untuk menarik kekaguman orang luar untuk datang ke Bali.

Mengatur pula mengenai kuliner lokal, olahraga tradisional dan usadha, berbagai kearifan lokal yang ada kita angkat kembali lewat perda ini.

Dari hulu sampai hilir betul-betul memberikan nilai kehidupan bagi masyarakat. Menjadi suatu yang produktif.

Event kebudayaan ditambah lagi yakni festival Seni Bali Jani yang mengakomodasi seni modern dan Bali World Culture Celebration, perayaan kebudayaan dunia.

.Mengangkat budaya Bali ke forum internasional sekaligus mengundang seni tradisi dari berbagai negara.

Dalam konteks pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi pembangunan provinsi Bali.

Hal tersebut Tercantum dalam rancangan pembangunan jangka menengah semesta berencana tahun 2018-2023 yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era Baru.

Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali yang bahagia sekala niskala. Menata secara fundamental dan komrpehensif pembangunan Bali yang mencakup 3 aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan.

Gubernur Koster mengharapkan pimpinan dan anggita dewan, punya persepsi yang sama dalam konteks implementasi visi pembangunan daerah Bali.

Produk hukum yang dibuat tidaklah berdiri sendiri, bukan regulasi parsial tapi regulasi menyeluruh, kait-mengkait secara fundamental dan komprehensif untuk mewujudkan visi nangun sat kethi loka Bali.

“Apa yang sudah dan akan dijalankan merupakan bagian dari kerangka hukum dan visi pembangunan Bali,” sambungnya.

Ranperda tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali. Ada 12 bab dan 74 pasal.

Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali ada 15 bab dan 41 pasal. Ranperda penyenggaraan kesehatan, ada 18 bab dan 19 pasal.

Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Bali, kita akan tata pariwisata di Bali.

Berbagai masalah kepariwisataan mulai dari sampah sampai tata kelola kepariwisataan yang kurang beres.  Macam-macam kasus parsial yang terjadi harus ditangani secara menyeluruh, bukan sporadis. Masalah diselesaikan dengan konsep.

Memperkuat pariwisata berbasis budaya dengan tata kelolanya, dengan lebih baik. Berdaya saing, baik di Indonesia maupun internasional.

Soal 10 destinasi Baru yang dicanangkan, Bali masih lebih unggul karena Bali punya kelebihan yang tidak dimiliki daerah lain. Infrastruktur dan pengelolaan lingkungan. Tidak perlu khawatir.

Momentum semua pihak untuk perbaikan kepariwisataan di Bali. Gubernur sangat berkomitmen untuk itu.

Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, mengatur RS pemerintah, kabupaten hingga swasta. Ada tenaga medis, sarana dan prasarana akan kita integrasikan dalam satu sistem yang dinamakan layanan  kesehatan berbasis kecamatan dengan dilengkapi aplikasi.

RS Swasta tidak bisa berjalan dengan semaunya sendiri.

Untuk itu, harus mengikut satu sistem yang ada dan terintegrasi seluruh Bali, sehingga semuanya punya standar dan sistem yang sama untuk memberikan pelayanan  kesehatan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama berjanji akan diselesaikan dalam waktu satu setengah bulan.

Diketahui, ada 3 Perda yang sudah diundangkan dan 7 Ranperda, 16 Pergub sudah diundangkan, sedangkan 7 Ranpergub masih menunggu giliran. Total ada 33 total kebijakan yang akan dicanangkan. Kebijakan yang belum maksimal akan digenjot terus. 

Wiryatama menyampaikan dukungan untuk gubernur dan yakin untuk ketiga ranperda tersebut dapat diselesaikan oleh anggota dewan selama 1,5 bulan.

Dalam waktu 1,5 tahun, Gubernur Bali bisa memproduksi 33 produk hukum daerah, sehingga  dirinya mengharapkan anggota legislatif agar dapat mengikutinya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini