Jakarta – Rakyat Indonesia baru saja melaksanakan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 lalu. Berdasarkan hasil sementara Real Count KPU RI melalui situs resminya, pemilu2024.kpu.go.id pada pukul 16.00 WIB, terlihat progres rekapitulasi suara sudah mencapai 76,83%, bahwa pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,84%, Anies-Muhaimin 24,39%, Ganjar-Mahfud 16,77%.
Progres tersebut diketahui berdasarkan suara masuk dari 632.526 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS.
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Menjadikan Pemilu sebagai salah satu bentuk perwujudan pelaksanaan demokrasi. Indonesia telah berhasil membangun wajah demokrasi ke arah yang lebih baik, dengan telah mampu membuktikan kepada dunia bahwa pelaksanaan pemilu sebagai wujud demokrasi telah berhasil dilaksanakan dengan sukses tanpa konflik horizontal di masyarakat.
Sejak dilaksanakan Pemilu pertama kali pada era Pemerintahan Soekarno pada 1955, hingga saat ini, Pemilu sudah dilaksanakan sebanyak 13 kali, dan Pemilu serentak antara pemilihan DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) baru terlaksana 2 kali tahun 2019 dan 2024.
Menilik Keteladanan Sosok Sang Pemenang Hasil Hitung Cepat
Menurut Alfian (1978) dalam Ramlan Surbakti (1999) dalam bukunya berjudul ‘Memahami Ilmu Politik’, sistem politik demokrasi secara ideal ialah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Artinya, demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan di antara individu, di antara berbagai kelompok, di antara individu dan kelompok, individu dan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan di antara lembaga-lembaga pemerintah.
Kendati demikian, demokrasi hanya mentolerir konflik yang tidak menghancurkan sistem. Sehingga, sistem politik demokrasi sejatinya merupakan media membangun penyelesaian konflik dengan membentuk kesepakatan bersama (konsensus).
Kondisi demikian, membutuhkan para kontestan politik tak terkecuali para pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden diperlukan memiliki sikap negarawan dan jiwa ksatria. Menjadi negarawan dengan jiwa ksatria merupakan panggilan jiwa yang membutuhkan keberanian dan integritas. Tidak menghalalkan segala cara adalah pilar utama dalam membentuk karakter ini.
Menjaga Demokrasi, Lawan Hoaks dan Kawal Pemilu Berintegritas
Seorang negarawan sejati tidak tergoda oleh keinginan untuk mencapai tujuan dengan cara-cara yang merugikan orang lain dan kepentingan rakyat banyak. Mereka memilih jalan yang benar meskipun sulit, karena mereka tahu bahwa integritas adalah fondasi dari kepemimpinan yang sejati.
Ujian sikap negarawan dan jiwa ksatria para pemimpin nasional akan diuji dengan adanya fenomena hak angket DPR yang mengangkat tentang dugaan pemilu curang.
Tentunya hal ini merupakan cerminan dari dinamika politik yang cenderung semakin tegang di tingkat nasional. Penggunaan hak angket dalam konteks ini seringkali menyebabkan kekacauan politik yang meresahkan. Sebab, tuduhan pemilu curang dapat memicu ketegangan antara partai politik, meningkatkan polarisasi di kalangan masyarakat, dan mengganggu stabilitas politik nasional.
Efeknya dapat meluas hingga kepercayaan publik terhadap proses demokratis dan institusi politik menjadi terkikis. Kekhawatiran akan legitimasi pemerintah dan oposisi bisa memperkuat retorika konfrontatif dan memperdalam kesenjangan politik. Selain itu, fokus yang terlalu besar pada konflik politik internal dapat mengalihkan perhatian dari isu-isu penting lainnya yang memerlukan solusi mendesak.
Mimbar Bebas Akademik, Mewujudkan Harmoni dan Keberagaman
Di sisi lain, jika yang dimaksud hak angket DPR digunakan untuk membatalkan hasil pemilu, maka DPR tidak mempunyai kewenangan atas hal tersebut. Kalau memang ternyata ada indikasi kecurangan selama proses pemilu lebih baik ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika nantinya terbukti adanya kecurangan Pemilu dari hasil putusan persidangan di MK, maka MK bisa membatalkan hasil pemilunya.
Ketentuan mengenai hak angket sendiri diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dalam pasal tersebut menyatakan bahwa “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam aturan yang berbeda, mengenai kewenangan MK untuk menentukan perselisihan hasil pemilu diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, yang salah satunya memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kepemimpinan Indonesia dan Tantangan Pembangunan Berkelanjutan
Dalam konteks ini, penting bagi seluruh pemangku kepentingan politik untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan partikular. Menghormati hasil pemilu adalah manifestasi dari sikap negarawan dan ksatria yang sesungguhnya. Seorang negarawan yang berjiwa ksatria memahami bahwa pemilu adalah fondasi dari sistem demokrasi yang berfungsi.
Mereka mengakui bahwa proses pemilu adalah cara terbaik untuk menentukan kehendak rakyat dan menghasilkan legitimasi bagi pemerintahan yang terpilih.
Sikap menghormati hasil pemilu menunjukkan kedewasaan politik dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Meskipun bisa jadi ada ketidakpuasan atau perbedaan pendapat, seorang negarawan yang berjiwa ksatria tetap menghormati keputusan yang diambil oleh mayoritas pemilih.
Mereka menyadari bahwa stabilitas politik dan keamanan negara sangatlah penting, dan mengikuti aturan main yang telah disepakati merupakan langkah pertama menuju perdamaian dan kemajuan bersama.
Jangan Lupakan Pembangunan Sishankamrata?
Terlebih, isu hak angket dituduhkan dengan mendeskreditkan pihak penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilu bahwa anggota KPU RI dan Bawaslu RI dipilih dan ditetapkan oleh DPR RI. Khusus penyelenggara Pemilu 2024, mereka ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke 16 masa persidangan ke III tahun sidang 2021-2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Dr Hc Puan Maharani dengan menyetujui 7 calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu RI masa bakti 2022-2027.
Artinya jelas hal ini merupakan hak refresentatif para wakil rakyat yang dilimpahkan kepada DPR RI untuk memilih dan menempatkan putra dan putri terbaik Indonesia untuk menduduki jabatan di KPU RI dan Bawaslu.
Pada kondisi politik nasional yang semakin tegang ini, patutlah para elite dan para pemimpin nasional untuk menghormati hasil pemilu, seorang negarawan yang berjiwa ksatria juga bertanggungjawab untuk bekerja keras dalam mewujudkan sistem pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.
Mereka harus siap menang dan siap kalah sebagai kontestan Pemilu, mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan.***Disunting ulang dari detiknews, “Hak Angket dan Sikap Negarawan Elite”. ***