Lindungi Nelayan, Jaga Laut Aru: KKP Tindak Tegas Kapal Ikan Ilegal

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya laut Indonesia.

31 Januari 2025, 20:57 WIB

Jakarta – Dua kapal ikan yang beroperasi secara ilegal di Laut Aru, wilayah perairan Indonesia (WPPNRI 718), telah ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kapal-kapal ini melanggar peraturan perikanan dengan menggunakan alat penangkap ikan yang tidak sesuai ketentuan. Keberadaan mereka sebelumnya memicu konflik dengan nelayan setempat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan penangkapan ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya laut Indonesia.

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ipunk menegaskan kehadiran mereka di laut adalah untuk melindungi para nelayan yang jujur dan taat aturan. Namun, ia juga memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap kapal-kapal yang melanggar hukum.

Ditegaskan Ipunk, bahwa kapal-kapal tersebut sebenarnya memiliki izin untuk menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Akan tetapi, mereka melanggar ketentuan dengan memodifikasi ukuran mata jaring bagian kantong menjadi 1,5 inci, padahal seharusnya lebih dari 2 inci.

Selain itu, Ipunk juga meluruskan informasi yang beredar bahwa kapal-kapal tersebut bukanlah kapal asing Taiwan, melainkan kapal berbendera Indonesia yang dibuat di luar negeri. Kapal-kapal ini juga memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah dari KKP.

Pemeriksaan terhadap alat tangkap kapal menunjukkan bahwa meskipun kapal tersebut memiliki izin untuk menggunakan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) atau pukat udang, dalam praktiknya mereka tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat.

Selain itu, ukuran mata jaring yang ditemukan hanya 1,5 inci juga jauh di bawah standar yang seharusnya lebih dari 2 inci. Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap hasil tangkapan kapal menunjukkan bahwa ikan yang tertangkap jauh lebih banyak daripada udang, yang merupakan target utama penangkapan.

“Kapal-kapal ini, yang seharusnya menggunakan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) atau pukat udang, ternyata beroperasi sebagai kapal pukat ikan,” kata Ipunk.

Mereka memodifikasi ukuran mata jaring kantong menjadi 1,5 inci, lebih kecil dari standar 2 inci.

Direktorat Jenderal PSDKP akan menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan peninjauan kembali izin kapal-kapal tersebut kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotaria Latif, menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan membekukan izin kapal.

“Kami akan bertindak sesuai ketentuan dan memproses pembekuan izinnya,” tegas Latief.

Saat ini, kedua kapal, alat tangkap, 54 anak buah kapal, dan 6 nakhoda asing telah diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk proses lebih lanjut.

“Kami himbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jarring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” tutup Ipunk.

Hal ini sejalan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan kebijakan Ekonomi Biru, penggunaan alat tangkap harus sesuai aturan supaya tidak terjadi penangkapan ikan yang berlebih yang mengancam keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap di WPPNRI. ***

Berita Lainnya

Terkini