Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras terhadap praktik manipulatif yang diduga dilakukan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam pendistribusian Minyakita.
Ketua Plt Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Indah Suksmaningsih, memberikan keterangannya itu dalam keterangan terrtulis 11 Maret 2025.
Penemuan kemasan minyak goreng 1 liter yang hanya berisi 750 ml merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak konsumen dan mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Dalam konteks ini, YLKI menggarisbawahi beberapa poin krusial:
Pola Pelanggaran Sistematis: PT NNI menunjukkan riwayat pelanggaran yang berulang. Perusahaan ini sebelumnya terlibat dalam praktik penimbunan Minyakita, yang mengakibatkan kelangkaan dan destabilisasi harga.
Lanjut dia, fakta ini menggarisbawahi urgensi intervensi pemerintah yang tegas dan berkelanjutan.
Defisiensi dalam Mekanisme Pengawasan: Penemuan ini mengindikasikan adanya kelemahan signifikan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Bagaimana produk yang tidak memenuhi standar dapat beredar luas? Diperlukan implementasi inspeksi rutin pra-pasar, di pasar, dan pasca-pasar yang lebih ketat dan transparan.
Selain pelanggaran takaran, PT NNI juga terindikasi melakukan serangkaian pelanggaran administratif yang signifikan, meliputi: habisnya masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Kemudian, ketiadaan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ketidaksesuaian sebagai repacker, pemalsuan surat rekomendasi izin edar, serta penggunaan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO).
Praktik manipulatif ini berdampak negatif terhadap konsumen, mengakibatkan kerugian finansial dan erosi kepercayaan terhadap produk kebutuhan pokok.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan konsumen menerima produk yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang berlaku,” tegasnya lagi.
Berdasarkan data dan fakta yang terungkap, YLKI mengajukan tuntutan sebagai berikut:
Aparat penegak hukum harus segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada PT NNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Perdagangan perlu memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng, serta melaksanakan inspeksi rutin secara berkala.
Seluruh pelaku usaha diimbau untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemerintah wajib memberikan transparansi penuh mengenai hasil inspeksi dan penindakan hukum yang telah dilakukan.
Kata Indah Suksmaningsih Pengawalan kasus ini akan kami lanjutkan demi perlindungan hak konsumen. Kami mengajak seluruh masyarakat, jadilah konsumen cerdas dan aktif melaporkan setiap pelanggaran. Kebutuhan dasar rakyat adalah hak yang tidak boleh dinodai oleh kecurangan tanpa penegakan hukum yang tegas. ***