![]() |
Sidang dengan terdakwa Harijanto Karijadi di Pengadilan Negeri Denpasar |
Denpasar – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi petinggi Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karijadi.
Eksepsi yang diajukannya Harijanto melalui tim keuasa hukum Petrus Bala Pattyona dkk ditolak majelis hakim pimpinan Soebandi dalam lanjutan sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/11/2019).
Saat amar putusan sela, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai I Ketut Sujaya sudah cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Setelah putusan ini, sidang akan dilanjutkan Selasa (3/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Kabarnya, salah satu saksi yang bakal dihadirkan oleh JPU pekan depan adalah Tomy Winata selaku pelapor. “Rencananya, Pak TW (Tomy Winata) akan dihadirkan duluan oleh jaksa sebagai saksi minggu depan,” ujar sebuah sumber di PN Denpasar.
Diketahui, JPU mendakwa Harijanto selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) dengan dakwaan alternatif. Terdakwa, dinilai turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham.
Dengan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku korban yang juga pelapor, dirugikan lebih dari USD 20 juta. (rhm)