KabarNusa.com – Setelah negosiasi panjang akhirnya konflik Anies korban PHK dengan perusahaan investasi WF berhasil diselesaikan dengan dipenuhinya hak-hak Anies sebagai buruh.
Lewat pendampingan bantuan hukum cuma-cuma (probono) dari LBH HAMI Bali akhirnya Anies bisa mendapatkan hak-haknya.
“Saya tak dapat memberikan yang lebih luar biasa untuk membalas kebaikan rekan di LBH HAMI Bali. Saya hanya memanhatkan Doa bersama keluarga ” ujar Buruh yang sebelumnya bekerja pada perusahaan investasi keuangan (WF), di kawasan Renon, Denpasar itu.
Diketahui, bulan Oktober 2014, ayah dua anak ini di PHK, karena ditengarai bekerja di dua perusahaan berbeda (double job).
Da sudah mengabdi selama 6 tahun, di mana 4 tahun terakhir berstatus buruh tetap.
Bagi Anies, tuduhan double job, telah menjadi alasan kokoh perusahan untuk mendepaknya.
“Saya sadari, ini semata-mata demi menafkahi keluarga kecil saya. Itupun tidak mengganggu kewajiban saya bagi perusahan. Buktinya berulang kali perusahan memberikan sertifikat penghargaan atas prestasi kerja saya ” ujarnya, Kamis (27/11/2014)
Yang dia sayangkan, managemen tidak memberi peluang untuk membela diri, tapi justru menyodorkan surat persetujuan PHK serta angka pesangon Rp.824.00.
LBH HAMI Bali langsung membentuk Tim untuk mengadvokasi kasus ini usai menerima pengaduan.
“Kami mengantar sendiri surat pernyataan keberatan dan tuntutan Pak anies dan menemui pimpinan perusahannya, bertepatan dengan peringatan sumpah pemuda, 28 Oktober 2014.” kata Kabid Advokasi Buruh LBH HAMI Bali, Petrus Bere
Petrus, menilai ada kejanggalan prosedural PHK, sehingga pihaknya menuntut perusahan membayar pesangon, UPMK, UPH dan uang kebijaksanaan sebesar Rp.14.904.000 secara tunai termasuk uang JAMSOSTEK selama menjadi karyawan.
Pendampingan hukum akhirnya menemui kesepakatan “win win solution” di mana seluruh tuntutan mendasar korban disetujui perusahan,
“Per hari Kamis kemarin kasus ini kami nyatakan selesai,” tandasnya.
Pihak HRD WF Pusat dan managemen WF Cabang Denpasar, telah menyetujui seluruh tuntutan mendasar Aniesi.
Sekjen DPD HAMI Bali, Valerian Libert Wangge SH yang turut hadir dalam proses perundingan tersebut menyatakan, selesainya kasus ini tak terpisah dari semangat yang ditunjukan korban.
“Pak Anies intens membangun komunikasi dengan kami, tidak patah semangat untuk memperjuangkan hak-haknya. Jadi tugas HAMI lebih pada upaya pendampingan saja,” kata Faris, panggilan Valerian.
Inilah yang semestinya harus ditunjukan buruh lainnya.
“Jika ada buruh mengalami kasus-kasus seperti ini, jangan segan segan untuk berjuang atau meminta bantuan hukum kepada LBH HAMI Bali,” imbuh mantan aktivis YLBHI itu. (kto)