Hapus Label Halal Ekspor Impor Hewan, Permendag No 29 Harus Dibatalkan

16 September 2019, 16:32 WIB
tulus
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi/dok

Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang menghapus keharusan adanya sertifikasi atau label halal dinilai cacat hukum sehingga harus dibatalkan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan, penghapusan ini secara diametral melanggar 3 (tiga) ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu: UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, juga melanggar UU No. 41 th 2014 ttg perubahan UU No. 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lebih lanjut Tulus mengungkapkan, jika mengacu kepada UU JPH, bahwa semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya.

Juga di dalam UUPK, bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen. “Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum,” tegas Tulus.

Karenanya, Tulus menilai Permendag No. 29/2019 telah cacat hukum dan oleh karena itu YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi.

“Hal itu semata menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya. dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi,” demikian Tulus. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini