Hari Buruh, AJI Denpasar Desak Gaji Wartawan Minimal Rp3,4 Juta

1 Mei 2014, 20:59 WIB
Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan (istimewa)

KabarNusa.com, Denpasar – Dari hasil
survei upah layak wartawan yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Denpasar, gaji yang mestinya diterima para pewarta di Ibu Kota
Provinsi Bali itu minimal Rp3,4 juta sebulan.

Saat
ini menurut Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, gaji wartawan masih jauh
di bawah standar. Bahkan, dia menyebut, hasil survei belum lama ini,
sedikitnya setiap jurnalis harus membawa pulang sebesar Rp 3,4 juta
perbulanya.

Besarnya, gaji itu, dinilai layak diberikan
perusahaan media, sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang juga
diketogrikan buruh.

Jurnalis adalah profesi tapi juga adalah
buruh. Sebagai professional mereka terikat oleh kode etik  dan keharusan
melakukan pertanggungjawaban kepada publik atas hasil karyanya.

“Ia
menjadi buruh karena digaji atau mendapat penghasilan dari perusahaan,
bukan dari klien atau orang yang berhubungan secara pribadi layaknya
profesi yang lain,” tegas Rofiqi dalam keterangan tertulisnya sebagai
refleksi hari buruh dunia pada Kamis (1/5/2014).

Rendahnya
kesejahteraan, bisa menjadi ancaman yang nyata bagi profesionalisme
wartawan. Kondisi itu sangat berbahaya karena berujung pada menurunya
tingkat kepercayaan publik pada profesi ini.

Padahal, lanjutnya,
di pihak lain, kepercayaan itu telah dirusak oleh adanya praktek
penyalahgunaan kebebasan pers dengan menjadikan wartawan dan media
sebagai alat kepentingan politik atau pun semata-mata untuk kepentingan
bisnis.

Untuk itu, AJI Denpasar mendesak, perusahaan pers agar memenuhi amanat UU Pokok Pers no 40 tahun 1999.

Dalam
Pasal 10 UU tersebut, mewajibkan Perusahaan pers memberikan
kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan
saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.

Kata dia, UU Pers selama ini telah menjadi tameng yang
effektif bagi wartawan menjamin adanya kebebasan pers yang memungkinkan
wartawan bekerja maksimal untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.

Bagi
perusahaan pers, UU ini juga memberikan jaminan hukum atas
keberadaannya. Sudah selayaknya, perusahaan juga mentaati UU yang
mengharuskannya mensejahterakan wartawan.

Hal tersebut menjadi
penting, sebab pada saat ini dimana kesejahteraan sebagian besar masih
berada dalam kondisi yang memprihatinkan.

Dari hasil survei upah
layak wartawan AJI Denpasar, gaji wartawan masih jauh di bawah standar
yang sedikitnya, harus menerima sebesar Rp 3,4 juta perbulann.

Selain
itu, masih banyak wartawan tidak dilindungi asuransi dalam menjalankan
tugasnya padahal di lapangan sangat rentan terhadap kecelakaan atau
hal-hal yang bisa mengancam keselamatannya.. (rma)

Berita Lainnya

Terkini