Jakarta – Peringatan World Consumer Rights Day (WCRD) kembali digelar pada 15 Maret 2026 dengan tema Safe Product, Confident Consumer.
Tema ini menekankan pentingnya produk yang aman agar konsumen merasa terlindungi dan percaya diri. Namun, kondisi di Indonesia menunjukkan paradoks yang cukup mencolok.
Data Kementerian Kesehatan mencatat sejak awal 2025 hingga Oktober 2025 terdapat 119 kejadian dengan 11.660 kasus keracunan pangan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bahkan menambah jumlah korban hingga 21.254 orang sejak diluncurkan.
“Ini menunjukkan aspek product safety masih menjadi barang mahal bagi konsumen,” ujar Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya Minggu 15 Maret 2026.
Dia menyatakan, penyebab utama keracunan berasal dari pengolahan tidak higienis, penyimpanan yang tidak sesuai, serta kegagalan mendeteksi pangan yang sudah tidak layak konsumsi.
Selain keracunan, ancaman lain datang dari maraknya produk makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).
Minuman manis dalam kemasan serta makanan ultra processed semakin banyak beredar, memicu meningkatnya prevalensi obesitas anak dan remaja yang kini mencapai 24,3 persen.
Produk rokok juga menjadi sorotan. Konsumsi rokok konvensional maupun elektronik terus meningkat, bahkan prevalensi perokok anak mencapai 7,4 persen atau sekitar 6 juta anak.
Jumlah perokok dewasa lebih dari 70 juta orang, sementara rokok elektronik mengalami peningkatan konsumsi hingga 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir.
Meski ancaman nyata, regulasi perlindungan konsumen dinilai belum berjalan optimal.
Rancangan Permenkes sebagai aturan pelaksanaan PP No. 28/2024 tentang Kesehatan belum disahkan, sehingga kebijakan perlindungan terhadap produk tinggi GGL dan rokok tersendat.
Kondisi ini menimbulkan kesan negara lebih berpihak pada kepentingan industri dibanding melindungi masyarakat.
Momentum Hari Hak Konsumen Sedunia 2026 diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi dan memastikan produk yang beredar aman serta sehat.
Hak atas keamanan dalam mengonsumsi produk merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi, sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkannya.***

