Jakarta – Hari Peringatan Korban Internasional ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara dalam melindungi dan mendukung penyintas (korban) tindak pidana terorisme.
Peringatan Korban Internasional merupakan sinergi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional digelar untuk Para Korban Terorisme atau International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism bertajuk urviving Terrorism: The Power of Memories’ di Hotel Shangri La, Jakarta Minggu (21/8/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. H. Moh. Mahfud menjelaskan, Hari Peringatan Korban Terorisme merupakan momentum penting dalam mengenang dan menjunjung tinggi martabat korban terorisme serta menunjukan solidaritas global sehingga para korban tidak terlupakan dan terpenuhi hak haknya sesuai Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 2020.
“Negara mengamanatkan BNPT dan LPSK untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada para korban terorisme sebagai wujud kehadiran dan kepedulian negara,” jelasnya.
Pihaknya berharap Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), BNPT dan LPSK beserta kementerian dan lembaga terkait dapat selalu memberikan dukungan dan bantuan kepada korban terorisme secara optimal sesuai dengan Undang-undang
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, M.H., mengatakan BNPT selama ini telah berkolaborasi dengan seluruh pihak, bersatu padu mendukung pemulihan atas korban terorisme dan juga melawan terjadinya tindakan terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan tidak mencerminkan kepribadian bangsa.
BNPT bersinergi dengan LPSK dalam pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, pemberian santunan, dan kompensasi kepada para penyintas/
BNPT juga menginisiasi program Silahturahmi Kebangsaan yang mempertemukan mantan narapidana terorisme dengan penyintas
Silahturahmi Kebangsaan ini bertujuan untuk membangun budaya memaafkan dan rekonsiliatif. Meskipun program ini bukan sesuatu yang mudah, namun telah berhasil dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada tahun 2018, 2021, dan tahun 2022.
“Program ini akan terus dikembangkan sejalan dengan amanat Pilar Kedua, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE 2020-2024,” katanya menegaskan.
Guna mengatur mekanisme yang aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para penyintas, BNPT saat ini juga sedang menyusun Peraturan Kepala BNPT tentang Rekonsiliasi Korban dan Mantan Narapidana Terorisme yang direncanakan akan disahkan pada akhir tahun 2022.
Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan selama ini negara telah hadir dan tidak ingkar terhadap tanggung jawab terhadap korban tindak pidana terorisme. Sejumlah kompensasi dan bantuan kepada penyintas telah diberikan dengan optimal.
“Negara memperhatikan penyintas. Korban merupakan tanggung jawab negara. Kami bersama kalian,” jelasnya.
Sementara itu perwakilan UNODC untuk Indonesia sekaligus mewakili Sekjen PBB, H. E. Ms. Valerie Juliand mengatakan korban Terorisme tidak sendirian.
“Kita akan selalu mendukung dan membantu korban. Kenangan terjadinya tindak pidana terorisme yang memakan korban iakan terus menyadarkan kita untuk melawan terorisme. Hari ini kita berdiri dengan mereka,” tandasnya. ***