Hari Raya Nyepi, 531 Orang Napi Dapat Remisi

28 Maret 2017, 06:58 WIB
ilustrasi (dok.kabarnusa)

JAKARTA – Sebanyak 531 orang narapidana yang beragama Hindu mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi. Hampir separuh dari total narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus dari pemerintah di Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 531 dari total 1.175 napi beragama Hindu

“Narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini sebanyak 531 orang,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan K Dusak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/17).

Dua kategori remisi khusus, pertama remisi RK-kepada napi yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana. Kedua remisi RK-2 yang diberikan kepada napi yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.

“Hampir semua napi mendapat remisi RK-1, yakni sebanyak 526 orang. Sedangkan yang mendapat RK-2 hanya sebanyak 5 orang,” jelas Dusak. Ditambahkannya, remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan itu diantaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F, buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Selain itu, mereka turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Pemberian remisi ini paling banyak diberikan di kantor wilayah Bali dibanding wilayah lainnya dengan 376 napi mendapat remisi RK-1. (des)

Berita Lainnya

Terkini