Denpasar – Guna memastikan terciptanya produk hukum yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Denpasar.
Rapat ini secara khusus membahas revisi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Denpasar.
Rapat yang berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Kota Denpasar ini bertujuan untuk memastikan Raperda tersebut selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diambil sebagai komitmen Kemenkumham Bali dalam mengawal pembentukan peraturan daerah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat.
Peran Penting Harmonisasi dalam Pembentukan Regulasi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mustiqo Vitra, dalam sambutannya menekankan pentingnya tahap harmonisasi.
Menurutnya, proses ini krusial untuk mencegah multitafsir dan memastikan kejelasan norma hukum.
“Kami memastikan setiap rancangan peraturan yang dirumuskan sesuai dengan peraturan di atasnya,” ujar Mustiqo.
Ia juga berharap agar tim perancang Kemenkumham Bali dapat dilibatkan sejak awal. Dengan demikian, proses harmonisasi akan lebih efisien dan meminimalkan revisi di tahap akhir.
Sinergi untuk Regulasi yang Tepat Guna
Mustiqo menegaskan bahwa Kemenkumham Bali siap memberikan pendampingan penuh untuk mewujudkan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham Bali diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan peraturan yang tepat guna.
Dalam rapat tersebut, pembahasan berfokus pada penyesuaian hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD sesuai regulasi terbaru.
Selain itu, dilakukan pula penyempurnaan redaksi pasal dan penyelarasan tata urutan materi muatan untuk memastikan setiap penyesuaian sejalan dengan perkembangan kebutuhan daerah dan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diskusi konstruktif antara tim Kemenkumham Bali dan perwakilan Pemerintah Kota Denpasar berjalan dinamis, dengan setiap masukan dikaji secara yuridis.
Hal ini bertujuan untuk memastikan Raperda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan harmonisasi ini, Kemenkum Bali berharap Raperda yang disahkan nantinya dapat memperkuat kinerja DPRD Kota Denpasar dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi.***