JAKARTA – Direktur Eksekutif KIPP Jakarta Rindang Adrai menyerukan kepada penegak hukum Pilkada untuk melakukan tindakan tegas menyusul kehebohan kampanye dengan cara membantu masyarakat melalui bazar murah dan pembagian sembako didetik-detik menjelang hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran Kedua.
Setelah menimbang pasal 77 joncto 187 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pihaknua mendesak Bawaslu DKI Jakarta harus mengkaji segala bentuk laporan, temuan dan berita terkait bantuan masyarakat dari kedua pasangan calon.
“Karena setiap bantuan akan berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih yang berakibat kepada turunnya kualitas pilkada secara subtantif, bentuk bantuan dengan atas nama apapun yang tidak wajar wajib diambil alih oleh pengawas,” jelas Rindang dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/4/17).
Selain itu,Sentra Gakkumdu yang bertempat di Bawaslu DKI Jakarta harus bergerak cepat menyelesaikan setiap temuan dan laporan masyarakat; keterbatasan waktu wajib diantisipasi dengan keseriusan dan perjuangan yang lebih dari biasanya.
Apabila pengawas tingkat kota sampai ketingkatan pengawas lapangan beserta Sentra Gakkumdu DKI Jakarta tidak siap menyelesaikan semua keluhan, laporan dan pengaduan masyarakat serta video2 yang dishare di facebook, maka KIPP Jakarta menyarankan agar mereka yang berwenang melambaikan tangan ke kamera sembari mengangkat bendera putih.
Dengan demikian Bawaslu RI bisa mengambil alih kewenangan Bawaslu DKI Jakarta, sedangkan Sentra Gakkumdu Pusat bisa mengambil alih kewenangan Sentra Gakkumdu DKI Jakarta.
“KIPP Jakarta meminta media untuk adil dalam liputan lapangan, media harus menelisik berita setiap kampanye untuk membantu pemerintah mengungkap kejadian yang terlanjur tersebar di facebook sehingga tidak terjadi fitnah, katanya mengingatkan.
KIPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo bisa mengerahkan semua kementerian untuk menegakkan “Revolusi Mental” terhadap Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. (des)