Jakarta – Heboh pemberitaan media asing yang menyebutkan puluhan kapal asing yang ditahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dapat bebas setelah membayar uang sebesar 250.000-300.000 dollar AS atau sekitar Rp 3,6 miliar hingga Rp 4,3 miliar kepada salah satu anggota TNI AL dinilai sebagai kampanye hitam dari pihak-pihak asing.
Media Reuters pada 14 November 2021 memberitakan perihal tersebut diambil dari sebuah laporan Lloyd’s List Intelligence, sebuah situs web industri.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono meminta dibuktikan tudingan soal pembayaran sejumlah uang tersebut kepada perwira TNI AL.
Laksma Tunggul Suropati Siap Gembleng Taruna sebagai Calon Pemimpin TNI AL
“Kalau ada isu seperti itu, silakan buktikan, siapa yang dikasih itu, jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas. Apabila perwira TNI AL benar meminta bayaran, hal itu seharusnya jelas siapa dan pangkatnya apa, termasuk tempat berdinasnya,” kata Yudo, setelah menjadi inspektur upacara di HUT Ke-76 Korps Marinir TNI Angkatan Laut di Lapangan Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Cilandak, Senin (15/11/2021).
Adanya “uang pelicin tersebut” yang membuat heboh itu mendapat tanggapan Pengamat Maritim yang pendiri Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar.
Dari laporan yang diterimanya, soal adanya uang untuk pembebasan yang diberikan kepada korps TNI AL termasuk kategori berita yang tidak dapat dipercayainya.
Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Berhasil Ditangkap KKP