![]() |
Petugas Aviation Security Bandara Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap temuan peluru dan magasin/Hms Ngurah Rai |
Badung – Petugas dari Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang calon penumpang Garuda tujuan Korea Selatan karena kedapatan membawa puluhan peluru aktif dan dua magasin.
Setelah sepekan lalu, mengamankan calon penumpang rute internasional yang kedapatan membawa peluru aktif, Bandara Ngurah Rai, kembali mengamankan seorang calon penumpang Garuda rute Korea yang kedapatan membawa puluhan butir peluru aktif dan dua magasin.
Calon penumpang berinisial DT, diperiksa petugas intensif Minggu 31 Maret 2019, karena pada saat pemeriksaan bagasi terdeteksi mesin x-ray, sesuatu mencurigakan dalam kopernya.
“Personel Aviation Security kami mendapati seorang calon penumpang yang membawa dangerous goods berupa 31 butir peluru dan 2 buah magasin di dalam koper,” ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Haruman Sulaksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 April 2018.
Terungkapnya kasus itu, bermula ketika calon penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-870, sedang memasuki Terminal Keberangkatan Internasional.
Dalam mesin x-ray scanner nomor 3 di area pre-screening wing timur, petugas mendapati terdapat keanehan di dalam koper penumpang bersangkutan. Pada layar monitor mesin pemindai, tampak barang mencurigakan dalam bentuk magasin senapan.
Petugas melakukan pemeriksaan secara manual terhadap koper berwarna hitam tersebut, yang kemudian setelah dibuka, ditemukan dangerous goods berupa 31 butir peluru aktif dan 2 buah magasin.
Selanjutnya, DT, dibawa ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan awal mengenai keberadaan peluru dan magasin di dalam koper tersebut. DT hanya mampu menunjukkan surat izin kepemilikan senjata saja.
Dari koordinasi dengan Kepolisian Kawasan Udara Ngurah Rai dan Bea Cukai, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Identitas calon penumpang adalah berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Amerika Serikat, serta menumpang pesawat udara Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-870 dengan tujuan Incheon, Korea Selatan,” sambung Haruman.
Regulasi mengatur keberadaan dangerous goods berupa peluru aktif dan senjata api, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Selain itu, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil, calon penumpang wajib melapor kepada petugas pengamanan bandar udara, yang kemudian akan melakukan koordinasi dengan petugas check-in counter.
Dari pengakuan DT, dirinya menyadari terdapat peluru dan magasin di dalam koper, namun tidak melakukan pelaporan kepada petugas keamanan bandar udara. Peluru yang dibawa, sejumlah 31 butir, melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam pesawa udara, yaitu 12 butir peluru.
Seminggu sebelumnya, seorang calon penumpang asal Meksiko juga kedapatan membawa peluru di dalam koper. Penumpang berinisial JFIV yang menumpang maskapai JetStar Asia tersebut mengaku tidak tahu menahu bahwa di dalam kopernya terdapat 10 butir peluru aktif.
Atas pengungkapan kasus itu, Haruman menyampaikan teerima kasih kepada para personel Aviation Security yang telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik, sehingga dapat mengantisipasi masuknya dangerous goods seperti ini ke dalam pesawat udara.
“Kami selalu siap untuk menjalankan tugas dalam menciptakan keamanan dan keselamatan penerbangan,” demikian Haruman. (rhm)