Hindari Jeratan Hukum, DJP Bali Minta Wajib Pajak Laksanakan Kewajiban Sesuai Ketentuan

Wajib pajak diminta melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana harapan Direktorat Jenderal Pajak DJP Provinsi Bali.

18 Oktober 2022, 22:15 WIB

Denpasar– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengingatkan para wajib pajak agar terhindar jeratan hukum harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan berlaku.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono menyampaikan hal itu menyusul kasus wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Pihaknya telah menyerahkan tersangka IKW dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin 17 Oktober 2022.

IKW melalui PT BDM merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung untuk tempat tinggal.

“Agar terhindar dari proses penegakan hukum wajib pajak dihimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Anggrah Warsono dalam keterangan tertulisnya.

IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013.

Anggrah Warsono menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka IKW tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan itu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 832juta.

Atas perbuatannya, IKW terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.

Meski demikian untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP jo UU HPP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah IKW melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pihaknya dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu mengedepankan asas-asas ultimum remedium.

Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada IKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan P-22, IKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. ***

Artikel Lainnya

Terkini