Hindari “Leasing”, Pemalsu Dokumen Kendaraan Ditangkap di Gilimanuk

26 Oktober 2015, 20:00 WIB

JEMBRANA
Gara-gara takut sepeda motor yang dibawanya diambil oleh leasing
(finance)  lantaran menunggak cicilan, Moh Akip (24), justru harus
berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Bondowoso, Jatim itu nekad memalsu STNK, Notis pajak dan nopol sepeda motor Yamaha Jupites Z yang dikendarainya.

Akip ditangkap polisi di Pos 2 atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Saat
itu dia membonceng istrinya DSB (18), baru turun dari kapal, dihentikan polisi untuk diperiksa kelengkapan kendaraan dan
surat-suratnya. Akip memang bisa menunjukan SIM dan STNK sepeda motor Yamaha Juptier Z warna biru P 3765 VQ yang dikendarainya.

Namun polisi curiga ketika melihat nopol dan tahun masa berlaku STNK dan Notispajak, angka terakhirnya ditempel. “Akip
dan sepeda motor yang dikendarainya itu lalu kita amankan untuk
pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk,
Iptu Julkipli Ritonga, Senin (26/10/15) .

Dari hasil
pemeriksaan, Akip mengaku nekat membuat STNK, Notis dan Nopol palsu
untuk mengindari petugas finance dan razia polisi. Sebelum
ke Bali, dia merubah nopol dari P 6276 VQ dan tahun masa berlaku STNK
dan Notis pajak di STNK yang dibawanya dengan cara ditempel dengan tahun
2020.

Setelah itu, dia memesan nopol sesuai STNK yang sudah dirubah tersebut. Setelah menganti nomor polisi sepeda motor itu. Kemudian.  menyebrang ke Bali, tujuanya agar tidak diketahui oleh petugas leasing dan menghindari razia polisi.

Atas
perbuatanya, Akip dijerat pasal 263 KUHP dengan ancamanan 6 tahun
penjara. Pelaku saat ini masih diamankan berikut barang bukti untuk
penyidikan lebih lanjut.(dar)

Berita Lainnya

Terkini