HNSI Bali Sosialisasikan Peraturan Bendega

DPD HNSI Provinsi Bali mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, Perda Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 serta Sosialisasi Surat Edaran Menteri AGRARIA DAN tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor HT.03/757/VI/2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak atas Tanah di Wilayah Perairan.

5 Juli 2022, 14:34 WIB

Tabanan – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelasyan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Bali melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Bendega di Wantilan Desa Adat Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Selasa (5/6/2022)

Kegiatan sosialisasi yang diikuti Pengurus Kelompok Nelayan seluruh Kabupaten Tabanan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Forum Krama Bendega Provinsi Bali, Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan dan Penyuluh Perikanan Kabupaten Tabanan yang mewilayahi pesisir dan melakukan pendampingan nelayan.

Ketua DPD HNSI Provinsi Bali I Nengah Manumudita pada kegiatan sosialisasi tersebut selain menyampaiakan informasi tentang profil Organisasi HNSI yang secara nasional sudah berdiri sejak tahun 1973. Disebutkan visi HNSi adalah terwujudnya masyarakat nelayan yang sehat, berpendidikan dan sejahtera lahir batin. Sedangkan misinya di antaranya adalah menguatkan kelembagaan nelayan berbasis kerafian lokal (bendega).

Baca juga : Puskoneli Bendega Bali Buka Unit Pertokoan

“Tugas HNSI yakni Memberikan bantuan hukum dan mengadvokasi persoalan dan permasalahan krama bendega/nelayan dan pelaku perikanan kelautan serta memperjuangkan aspirasi krama bendega/nelayan,” tegasnya.

Terkait tugas HNSiI tersebut, DPD HNSI Provinsi Bali telah melakukan berbagai kegiatan di antaranya memperjuangkan terbentuknya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 tahun 2017 tentang Bendega serta memperjuangkan Pergub Bendega sebagai amanat terkait tata cara perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan bendega. “Kami juga ikut mengawal penyusunan Ranperda Rencana Zonazi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Bali serta Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Bali,” paparnya.

Manumudhita yang juga mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung ini menuturkan, terkait telah diundangkannya Perda Bali tentang Bendega pada 9 Oktober 2017, maka DPD HNSI Bali melakukan sosialisasi kepada para bendega atau nelayan yang ada di Bali agar para bendega mengetahui adanya Perda tentang Bedega tersebut.

Baca juga : MRI dan HNSI Bali Gelar Webinar Bendega 2021

Disebutkan, adanya Perda Bendega tersebut tujuan yang hendak diwujudkan adalah melindungi dan melestarikan bendega sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana, Selain itu Kewajiban melindungi dan melestarikan bendega itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. “Keberadaan Bendega itu seperti Subak sehingga ke depan diharapkan mendapatkan hak finansial serta mendapatkan bansos dari pemerintah seperti lembaga Subak dan Desa Adat,” ujarnya.

Selain mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, pada kesempatan tersebut Manumudhita juga mensosialisasikan tentang Perda bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 serta Sosialisasi Surat Edaran Menteri AGRARIA DAN tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor HT.03/757/VI/2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak atas Tanah di Wilayah Perairan.

Sementara itu, Sekretaris DPD HNSi Bali I Nyoman Wirna Ariwangsa pada kesempatan tersebut menekankan tentang Pelemahan karena di lapangan sering menimbulkan konflik antara bendega dengan pihak lain seperti investor, hotel dan warga masyarakat. ” Di beberapa wilayah sering terjadi lokasi pangkalan perahu nelayan atau bangsal nelayan diklaim dan dipindah untuk kepentingan lain karena lokasi tersebut diklaim milikpihak lain,” katanya.

Baca juga : DPD HNSI Bali Gelar Rakor Bahas Musda

Terkait adanya kasus seperti itu, DPD HNSi Bali telah melakukan advokasi dan pendampingan dengan mengacu Perda tentang Bendega tersebut. “Syukur permasalahan tersebut bisa diselesaikan karena keberadaan bendega sudah diakui legalitasnya dengan adanya Perda tentang Bendega,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Wirna Ariwangsa yang mantan Kepala Dinas Perikanan dan Seda Tabanan ini menyampaikan bila di Kabpaten Tabanan saat ini sesuai RTRW Bali sudah ditetapkan ada tujuh Lokasi Pangkalan Nelayan yang luasnya berkisar dari 1-7 hektar.

“Di Kabupaten Tabanan belum semua wilayah pesisir memiliki lokasi pangkalan nelayan. Baru ada tujuh lokasi pangkalan nelayan, bagi yang belum ditetapkan silakan mengajukan surat permohonan melalui Dinas Perikanan yang tembusannya disampaiakn kepada HNSi agar kami perjuangkan,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini