![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Hotel Jimbarwana di Jalan Udayana, Jembrana, Bali, yang merupakan milik Pemkab Jembrana, hingga kini masih menunggak pajak. Bahkan jumlah pajak dari hotel plat merah ini mencapai Rp.96 juta lebih.
Hutang pajak yang belum terbayarkan merupakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pajak itu, belum dibayarkan oleh dua pengelola sebelumnya, yakni perusahaan daerah (Perusda) dan dibawah General Manager (GM) Made Sukadayana (Bagler).
Informasi diproleh menyebutkan, Hotel Jimbarwana dibawah pengelolaan Perusda memiliki tunggakan PBB sekitar Rp 64 juta. Tunggakan PBB tersebut selama dua tahun dari tahun 2011 dan 2012.
Sementara dibawah GM Made Sukadayana memiliki tunggakan sekitar Rp 32 juta, yang juga selama dua tahun, tahun 2013 dan tahun 2014.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Jembrana I Dewa Gde Kusuma Antara dikonfirmasi membenarkannya jika Hotel plat merah tersebut masih menunggak pajak cukup besar.
”Tunggakan pajak tersebut merupakan tunggakan dua pengelola sebelumnya. Masing-masing pengelola nunggak dua tahun,” terangnya.
Pajak yang belum terbayarkan jumlahnya berbeda, kata dia, karena waktu itu pembayaran PBB masih di Tabanan.
Sukadayana menuturkan, Perusda nunggak PBB sekitar Rp.32 juta pertahun, kalau pengelola yang satunya Rp.16 juta pertahun.
“Kami sudah melayangkan surat, dengan harapan segera dibayarkan. Tapi sampai sekarang belum juga bayar” imbuhnya.(dar)