Hukum 15 Tahun Chris, Pengadilan Dinilai Sesat

5 Mei 2014, 21:50 WIB
Terdakwa Chris Sridana tenangkan pendukugnya di PN Tipikor Denpasar (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Denpasar – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta mewajibkan ganti kerugian Rp28.012.889.372 atau hukuman penjara selama tiga tahun penjara kepada terdawa Chris Sridana menyulut kekecewaan kerabatnya.
 

Majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi bersama hakim adhoc Nurbaya Lumban Goal dan Miptahul Halis serta jaksa Romulus Halolongan Sitinjak langsung mendapat umpatan pengunjung sidang.

Sementara istri Chris di deretan bangku belakang yang mengikuti persdiangan sambil berdoa itu langsung memberikan kutukan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Romulus Halolongan Sitinjak.

Dengan suara tidak terlalu keras, ada dua orang wanita langsung mengatakan: “Tuhan tidak tidur. Kebenaran pasti akan terbuka.

“Selamat untuk Romulus yang berhasil memenjarakan orang Bali yang tidak bersalah. Terkutuklah kamu Romulus,” tukasnya, Senin (5/5/201).

Usai mengucapkan kata-kata itu, dua orang wanita itu langsung mengetuk-ketuk lantai di Pengadilan Tipikor Denpasar sebanyak tiga kali.

Sejumlah kerabat lainnya, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang, langsung berteriak akan membawa perkara ini ke penegak hukum lainnya.

“Kami akan membawa perkara ini ke KPK. Kami menilai pengadilan ini sesat karena tidak dapat melihat kebenaran. Pengadilan ini telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Romulus, kami akan laporkan ke KPK dan instansi lain,” teriakan sebagian pengunjung sidang.

Atas kondisi itu, terdakwa Chris Sridana didampingi penasehat hukumnya Agus Sujoko langsung menenangkannya.

Mereka sependapat jika persidangan ini sebagai pengadilan sesat sehingga harus dilakukan upaya hukum berikutnya, juga upaya hukum lainnya.

Sementara itu, Agus Sujoko menegaskan jika pihaknya melakukan upaya banding karena putusan pengadilan telah nyata-nyata mengesampingkan fakta persidangan.

Salah satunya, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka rekening CIMB Niaga agar perkara ini dapat diketahui kebenarannya, tapi ini justru tidak disinggung dalam putusan majelis hakim.

“Sebaliknya, putusan itu justru mengulang dakwaan dan sama persis dengan putusan perkara lain yang telah diuji kebenarannya dalam persidangan,” tegas Sujoko.

Lebih lanjut, dia menandaskan jika fakta sidang bahwa Inderapura Barnosa (telah divonis 10 tahun) datang ke Bali atas perintah Agung Prianta untuk mengamankan fitur pemotongan.

Juga,selalu memberi laporan kepada Agung Prianta, malah diputarbalikkan oleh jaksa maupun majelis hakim.

“Termasuk keterangan Mikhael Maksi (telah divonis 10 tahun) yang mengaku diperintah Agung Prianta, justru dibalik dikatakan diperintah terdakwa Chris Sridana.

Dan masih banyak fakta persidangan lain yang diingkari. Ini semua ada rekamannya. Kami akan terus membuka kebenaran atas perkara ini. Siapa yang bersalah harus dihukum dan yang tidak harus dibebaskan,” tandasnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini