ICEC Desak Kapolri Usut Penangkapan Pemred Floresa saat Meliput Proyek Geothermal di Manggarai

ICEC juga mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap Herry Kabut, saat peliputan aksi masyarakat Poco Leok yang tengah memrotes atas pematokan lahan Proyek Panas Bumi Geothermal di Kabupaten Manggarai,

4 Oktober 2024, 07:31 WIB

Jakarta -Presidium Indonesia Chief Editors Club (ICEC) atau Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia mendesak Kapolri melakukan pengusutan atas penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut yang meliput aksi penolakan proyek Geothermal di Manggarai, NTT.

ICEC juga mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap Herry Kabut, saat peliputan aksi masyarakat Poco Leok yang tengah memrotes atas pematokan lahan Proyek Panas Bumi Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Disampaikan ICEC, sesuai informasi dikutip dari berbagai media online, Herry Kabut saat itu datang ke lokasi sekira pukul 13.00 WIB untuk melakukan peliputan aksi masyarakat yang memang sudah lama menolak rencana beroperasinya Proyek Geothermal di wilayah tersebut.

Hanya saja, tidak berapa lama bersama empat orang warga lainnya, Herry ditangkap dan ditahan di mobil polisi yang saat itu berada di lokasi.

Kabarnya, informasi dari masyarakat di lokasi, selain ditangkap dan digiring ke mobil polisi, Herry juga dipukuli bersama warga lainnya.

Padahal seorang wartawan atau jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Isi aturan UU Pers itu bunyinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” 

Regulasi lainnya, menyebutkan tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. 

Dengan melihat hal tersebut, ICEC sebagai wadah bagi Pemred media di Indonesia menyikapi kasus yang terjadi pada rekan sejawat, mendesak kepada:

Pertama, Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Kedua, Kapolri kembali mengingatkan kepada bawahannya terkait dengan regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.

Ketiga, Memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Floresa.co.

Keempat, Memberikan kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, dimana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers

“Demikian, pernyataan kami sampaikan karena kebebasan pers adalah nadi dari tegaknya demokrasi di negeri ini,” tulis pernyataan sikap yang ditandatangani Presidium ICEC,

Presidium ICEC terdiri Zuhri Muhammad, Erik Somba, Rusman, Djufri Rachim, Nila Ertina, Yatimul Ainun Insany . ***

Artikel Lainnya

Terkini