![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Pemerintah kota (Pemkot) Denpasar diminta segera mencabut reklame dan iklan rokok yang banyak bertebaran di jalan protokol.
Iklan rokok di jalan protokler di Denpasar itu harus dibersihkan karena sudah jelas ada Perda larangan merokok di tempat umum (Perda Kawasan Tanpa Rokok/KTR).
“Jalan protokol dan titik-titik strtegis di Denpasar harus steril dari iklan rokok. Pemkot Denpasar harus berani bertindak tegas,” ujar Kadek Putra seorang relawan KTR di Denpasar, Rabu 19 Agustus 2015.
Dia mengingatkan, Kota Denpasar sudah memiliki kebijakan moratorium iklan melalui Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penundaan Sementara Pemberian Izin Reklame, termasuk diantaranya reklame/iklan rokok.
Dalam pelaksanaanya, justru masih banyak ditemukan iklan/baliho rokok di jalan-jalan protokol di sekitar Denpasar.
Larangan terhadap iklan-iklan rokok di kota Denpasar memiliki dasar hukum yang kuat dan sanksi yang jelas.
Pelarangan iklan rokok ditempat-tempat umum sangat penting untuk ditegakkan karena dapat mencegah adanya pandangan dan persepsi yang salah tentang merokok pada masyarakat, khususnya kalangan anak muda.
“Anak-anak muda perilakunya termasuk merokok itu mudah dipengaruhi oleh iklan. Dengan adanya iklan-iklan itu akan memunculkan persepsi mereka jika merokok dianggap sesuatu yang wajar,” ucapnya prihatin. (kto)