Imigrasi Bali Beri Peringatan Keras: Media Tuding Peras WNA Jerman Wajib Klarifikasi atau Hadapi Jalur Hukum!

Imigrasi Bali mengultimatum tiga hari sebuah media Siber untuk mengklarifikasi berita sepihak dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.

25 Juni 2025, 10:14 WIB

Denpasar -Suhu memanas di jagat media siber setelah sebuah pemberitaan daring menuding Kantor Wilayah Imigrasi Bali melakukan pemerasan terhadap dua warga negara Jerman. Tak tinggal diam, Imigrasi Bali kini melayangkan ultimatum tiga hari kepada media tersebut untuk segera mengklarifikasi atau menghapus berita yang dianggap sepihak dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.

Ancaman jalur hukum, baik pidana maupun etik, membayangi jika peringatan ini diabaikan.

Pemberitaan yang dimuat sebuah media ini sontak menjadi sorotan tajam. Advokat senior dari Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rukmana, atau akrab disapa Ade, mengecam keras praktik jurnalistik yang dinilai melanggar prinsip dasar jurnalisme.

“Berita itu hanya memuat pernyataan satu pihak, langsung menuduh tanpa konfirmasi atau klarifikasi dari Imigrasi Bali. Ini jelas melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik,” tegas Ade di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ia menambahkan bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan tuduhan tak berdasar.

“Jurnalisme bukan sekadar menyebarkan cerita sensasional. Ini profesi yang tunduk pada etika dan hukum. Jika menuduh tanpa verifikasi, maka bisa digugat secara pidana maupun etik,” tambahnya, mengingatkan potensi jerat UU ITE.

Imigrasi Bali Siapkan Langkah Serius
Informasi dari internal Kanwil I

migrasi Bali mengungkapkan bahwa institusi tersebut telah mempersiapkan pengaduan resmi ke Dewan Pers. Langkah ini menjadi respons atas tuduhan pemerasan yang dinilai sangat merugikan citra dan kepercayaan publik terhadap Imigrasi.

“Kami berikan toleransi waktu kepada media frekuensi bali, untuk segera mengklarifikasi ataupun menghapus berita tersebut, serta meminta maaf kepada kami, sebab tidak menutup kemungkinan upaya hukum akan menjadi langkah kami,” ujar sebuah sumber dari Kanwil Imigrasi Bali yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa mereka tidak anti-kritik. Namun, pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi merugikan institusi akan ditindaklanjut secara serius. Jika Dewan Pers menyatakan berita tersebut melanggar kode etik atau bukan produk jurnalistik yang sah, maka Imigrasi Bali tak akan ragu menempuh jalur pidana.

“Kami tidak anti kritik, tapi berita yang tidak berimbang seperti ini sangat merugikan institusi kami, apalagi menyangkut kepercayaan publik,” tutup sumber internal Imigrasi Bali, menandakan keseriusan mereka menghadapi kasus ini. ***

Berita Lainnya

Terkini