Kabarnusa.com – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali menangkap puluhan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga terlibat kejahatan cyber crime atau dunia maya.
Turut diamankan warga negara Taiwan yang juga melakukan kejahatan sama.
“Kami tindaklanjuti informasi dmasyarakat yang mencurigai aktivitas penghuni vila di Jalan Bukit Damai Nomor 101 Jimbaran, ” terang Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohamad Soleh dalam keterangan resminya Jumat (5/6/2015).
Petugas yang melakukan penggerebekan, mengamankan 36 warga Tiongkok dan 3 warga Taiwan diduga melakukan kegiatan cyber crime.
Awalnya, petugas kesulitan mengungkap aktivitas mereka karena dari pengintaian, vila yang disewa selalu tertutup rapat.
Bahkan,, jendela ditutupi dengan tirai dan diplester sehingga praktiis aktivitas penghuni vila tidak terlihat. Apalagi, mereka semua berkomunikasi menggunakan bahasa Mandarin.
Sebelum menggerebek vila, pihaknya sudah menghubungi kepolisian, kepala lingkungan setempat dan pemilik vila untuk dapat masuk ke dalam.
Begitu masuk, petugas berhasil masuk mendapati puluhan warga terdiri dari 13 orang laki-laki dan 23 orang perempuan. Melihat kehadiran petugas, mereka sempat hendak melarikan diri namun keburu ditangkap petugas.
Dari pendataan hanya satu orang yang bisa menunjukkan paspor atas nama Lihua Deng asal Tiongkok.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah, akhirnya mereka diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas nenyita barang bukti berupa puluhan unit telepon, laptop, modem, router, kabel jaringan dan kalkulator.
Mereka sempat menghilangkan barang bukti berupa kertas kertas berisi catatan penting dengan cara dibakar saat penggerebekan.
Puluhan warga asing yang rata rata masih berusia muda itu lanjut digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Badung.
“Mereka dijerat pasal 122 huruf a juncto pasal 72 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,’,” tambahnya. (rhm)