Imigrasi Denpasar Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Bekerja di Luar Negeri Lebih Enak

Desa Binaan Imigrasi Denpasar sepatutnya ada evaluasi dengan ditemukan Database Data tentang tingkat keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

17 Januari 2025, 00:13 WIB

Tabanan – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengimbau masyarakat tidak terbuai dan terhasut oleh iming-iming bekerja di luar negeri itu lebih baik dibandingkan di Indonesia.

Ridha Sah Putra menyampaikan itu saat pemberian bantuan bibit padi unggul untuk petani di Subak Balai Subak Penataran, Desa Marga, Tabanan, Kamis 16 Januari 2025.

Diketahui, Desa Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali merupakan salah satu Desa Binaan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Menurutnya, Desa Binaan Imigrasi Denpasar sepatutnya ada evaluasi dengan ditemukan Database Data tentang tingkat keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

Dari tingkat perkembangan di suatu Desa serta tingkat kerawanan, menjadi pertimbangan Imigrasi Denpasar menjadikannya sebagai Desa Binaan Imigrasi.

“Masyarakat Desa Marga dihimbau agar jangan terbuai dan terhasut iming-iming bekerja di luar negeri itu lebih baik dibandingkan dengan Indonesia,” ucap Ridha Sah Putra.

Kendati nantinya bekerja di luar negeri, agar terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak Imigrasi Denpasar terkait prosedur beserta syarat-syaratnya dokumen perjalanan juga harus benar.

Ridha Sah Putra menjelaskan, jika bekerja di luar negeri, yang bersangkutan wajib mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Indonesia.

Terlebih, Provinsi Bali mulai berkembang hingga semakin maju, dengan adanya daerah Kuta, Canggu, Seminyak dan daerah lainnya dengan pergerakan wisata di Bali ini mulai bergeser ke daerah Tabanan, yang kedepan akan terus berkembang lagi.

Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) sudah merambah ke pelosok Bali, sehingga sangat perlu ditingkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA dan Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI.

Untuk itu, Putra meminta jika menemukan keberadaan WNA di wilayah Desa Marga Tabanan agar masyarakat memberikan informasi ke pihak Imigrasi Denpasar.

“Kita sampaikan ke masyarakat, khususnya di Desa Marga Tabanan terkait keberadaan Warga Negara Asing. Kita sosialisasikan mengenai bahaya menjadi PMI Non-Prosedural serta kewaspadaan terhadap keberadaan WNA di Desa Marga turut menjadi agenda utama,” urainya.

Diakuinya, Imigrasi Denpasar tidak menutup peluang investasi WNA di Bali, khususnya Desa Marga Tabanan. Sebagai garda terdepan, Imigrasi Denpasar berfungsi sebagai guide line bagi investor-investor asing supaya melakukan investasi di Bali dengan baik dan benar.

Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat yang ada di Bali, khususnya Desa Marga tersingkirkan dan jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri.

Tentunya, investasi yang bermanfaat, sekaligus berimbas pada dampak positif bagi masyarakat Bali, khususnya di Desa Marga Tabanan perlu ditingkatkan lagi.

“Selain di Desa Marga Tabanan ini, juga ada di sejumlah desa, yang berinvestasi di bidang properti, lalu ada beberapa usaha lainnya, tentunya kita akan coba memfilter supaya investasi itu tidak menyentuh bidang-bidang yang seharusnya dikerjakan oleh UMKM-UMKM setempat.

“Jadi, hal itu kita kawal terus,” katanya menegaskan.

Selain Desa Marga, Imigrasi Denpasar juga memiliki tiga (3) Desa Binaan yang tersebar di wilayah kerjanya meliputi Desa Sanur dan Desa Ubud.

“Karena sudah ada Petugas Imigrasi Pembina Desa, kita harapkan di setiap Desa-Desa yang ada di wilayah Bali wilayah kerja kami adalah menjadi bàgian dari Desa Binaan Imigrasi,” tandasnya.

Soal TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, lanjutnya perlu diantisipasi dengan terus dilakukan sosialisasi dan edukasi secara masif ditengah-tengah era digital saat ini melalui sejumlah media sosial dan sejumlah platform media yang dimiliki oleh Kanim Denpasar.

Imigrasi Denpasar memberikan informasi ke masyarakat, agar tidak terbujuk atas iming-iming tawaran bekerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur, sehingga seringkali menjerumuskan korban masuk kedalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pihaknya selalu menghimbau dan melakukan profelling kepada pemohon dari kalangan masyarakat, yang ingin mengajukan permohonan paspor.

“Jika terindikasi untuk bekerja di luar negeri secara Non Prosedural, tentunya permohonan itu akan kami tolak,” tandasnya.

Ditekankan Kakanim Ridha Sah Putra , peran masyarakat dalam melaporkan praktek-praktek ilegal kepada pihak berwenang, untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama. Kakanim Ridha Sah Putra juga menghimbau pemilik villa penginapan di desa, terutama keberadaan villa yang disewa oleh wisatawan asing.

Masyarakat dimbau agar patuhi kewajiban dengan melaporkan data tamu WNA sesuai dengan Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011. Pengawasan keberadaan WNA bukan hanya tugas Imigrasi, namun juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat setempat untuk memastikan semua aktivitas berjalan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini