Imigrasi Deportasi Dua WNA Malaysia Diduga Bekerja Ilegal di Bali

Imigrasi Singaraja mendeportasi dua warga negara Malaysia setelah pemeriksaan diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal kunjungan

3 Juli 2025, 23:32 WIB

Singaraja -Kantor Imigrasi Singaraja pada Kamis, 3 Juli 2025, mendeportasi dua warga negara Malaysia berinisial LAH (32, laki-laki) dan CWK (32, perempuan). Tindakan tegas ini diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan (ITK) yang mereka miliki.

Pendeportasian ini bermula dari temuan patroli siber Tim Inteldakim pada 23 Juni 2025. Dari patroli tersebut, diperoleh informasi bahwa kedua WNA Malaysia yang terdaftar sebagai pemegang izin tinggal kunjungan ini diduga bekerja sebagai instruktur selam di Bali. Tidak hanya itu, mereka juga terlibat dalam pemasaran (marketing) aktivitas menyelam melalui akun media sosial pribadi mereka.

Penegakan Aturan Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa pendeportasian ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan peraturan keimigrasian di wilayah kerjanya.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada,” tegas Hendra.

Aktivitas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut jelas bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian.

Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 angka (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”

Proses Pendeportasian

Pendeportasian terhadap LAH dan CWK dilaksanakan pada 3 Juli 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya dipulangkan menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia nomor OD 0178 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.

Kantor Imigrasi Singaraja terus mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia ***

Berita Lainnya

Terkini