Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, pada Kamis (22/10/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring.
Belasan WNA itu diketahui menjadikan lokasi di Dalung sebagai markas kegiatan mereka. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal tersebut dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sementara sisanya bertugas sebagai admin.
Mereka memasarkan jasa melalui iklan di Facebook dan menautkan ke berbagai nomor WhatsApp. Proses identifikasi pelanggan dilakukan dengan mengumpulkan data pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya.
Target pelanggan mereka merupakan sesama orang asing dan belum ditemukan adanya WNI yang menjadi nasabah. Dari 17 WNA yang diamankan, 15 orang berasal dari Malaysia dan 2 orang dari Singapura.
Atas pelanggaran tersebut, seluruhnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian, sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh WNA.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menambahkan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.
Langkah tegas ini merupakan perwujudan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal. Kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat diharapkan mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali.***

