Imigrasi Singaraja Amankan Warga Prancis, Apa Kesalahannya?

Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Singaraja, diketahui, FRP pria asal Prancis tersebut telah berada di Indonesia melebih batas waktu izin tinggalnya.

5 Juli 2024, 10:20 WIB

Singaraja – Petugas Imigrasi Singaraja menangkap warga negara asing asal Prancis FRP karena pelanggaran izin tinggal.

Pria asal Prancis itu, sebelumnya dilaporkan keberadaanya warga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyebutkan bahwa menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung turun ke lokasi tempat tinggal WNA dimaksud.

Kebijakan Hilirisasi Strategis Sektor Kelautan dan Perikanan di Bali Harus Menciptakan Iklim Investasi

“Tiba di lokasi tim kemudian melakukan pegecekan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh FRP,” ujar Hendra Setiawan dalam Keterangan tertulis Kamis 4 Juli 2024.

Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Singaraja, diketahui, WNA asal Prancis telah berada di Indonesia melebih batas waktu izin tinggal.

FRP selanjutnya, dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.

Efektifkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Bali Gelar Rapat TimPORA

Artikel Lainnya

Terkini