Imigrasi Singaraja Amankan Warga Prancis, Apa Kesalahannya?

Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Singaraja, diketahui, FRP pria asal Prancis tersebut telah berada di Indonesia melebih batas waktu izin tinggalnya.

5 Juli 2024, 10:20 WIB

Dari pemeriksaan didapati bahwa FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan lalu.

Atas perbuatannya, bule Prancis tersebut disangkakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasar pasal ini menyebutkan Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif. Tindakan keimigrasiannya berupa deportasi dan penangkapan.

Jangan Simpan Password di Browser!, Diskominfosan Jogja: Cegah Kebocoran Data

Hendra Setiawan menambahkan, yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai.

“Kami senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian baik itu di lapangan dan patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” tandas Hendra Setiawan.

Pihaknya mengapresiasi peran sertamasyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial Imigrasi.

Etihad Airways Buka Rute Abu Dhabi-Bali, Pakai Armada Canggih Boeing 787-9 Dreamliner

Langkah Ini merupakan wujud nyata kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng.

Diketahui, pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Ditegaskan Hendra Setiawan, kebijakan ini menjadi landasan dan pedoman bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat bagi Indonesia. ***

Berita Lainnya

Terkini