Indef: Mendesak KPPU Diberi Kewenangan seperti KPK, Wujudkan Persaingan Usaha yang Kondusif

Penguatan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak dilakukan seperti memiliki kewenangan sebagaimana diberikan kepada KPK.

8 Januari 2023, 18:15 WIB

Jakarta – Guna mewujudkan iklim persaingan usaha yang kondusif mendesak dilakukan penguatan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seperti kewenangan diberikan kepada KPK.

Hal itu disampaikan pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Prof.Dr. Didin S. Damanhuri.

Prof Didin S. Damanhuri yang juga juga Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), berpendapat, KPPU perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini sebagaimana rekomendasi disampaikan Prof. Didin dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada Kamis ( 5/1/2023).

Rekomendasi disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.

Prof. Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Berdasar data disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibanding negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai 40 orang terkaya nasional.

Menurutnya, penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.

Selain itu juga ditegaskan dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

Hal penting lainnya juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas”, Jelas Didin.

Berdasarkan informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), yang secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya.

Menyoal penguatan kelembagaan KPPU ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari Kusnandar, menyatakan, penguatan kelembagaan KPPU sudah sangat urgent dilakukan.

KPPU sudah lama mengusulkan untuk menguatkan baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan, penguatan kelembagaan KPPU tentu akan berdampak pada tujuan hukum persaingan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu salah satunya untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang kondusif”, jelas Ratmawan.

Terkait pengumpulan alat bukti dalam penegakan hukum persaingan usaha, kata Ratmawan KPPU perlu mengantisipasi potensi bentuk-bentuk baru praktek persaingan usaha tidak sehat yang mungkin tidak cukup ditangani dengan pendekatan lama.

Karenanya, KPPu perlu diberi kewenangan bisa geledah, sita dan sadap.

Selama ini, KPPU telah menangani banyak perkara seperti kartel minyak goreng dan kartel tiket pesawat yang tentunya kasus-kasus itu berdampak merugikan masyarakat

“Kita tetap bekerja dengan keterbatasan yang niatnya untuk mengabdi ke negara dan agar iklim ekonomi kondusif”, jelas Ratmawan.***

Berita Lainnya

Terkini