Jakarta – Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku, yaitu pada 2 November 2022.
Koordinator Pengembangan Pita Lebar Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Indra Siswoyo menjelaskan program ASO merupakan upaya untuk pemerataan pembangunan infrastruktur penyiaran.
Dalam paparannya pada webinar dengan tema Infrastruktur Siaran TV Digital bersama Apni Jaya Putra, Anggota Komunikasi Publik Gugus Tugas Migrasi TV Digital, Perangkat multipleksing (MUX) menjadi salah satu infrastruktur penting dalam proses migrasi TV analog ke TV digital sedang berlangsung, Rabu (29/06/2022).
Daftar TV Digital yang Beredar Dipasaran Tersertifikasi Kominfo
“Penyiaran bersistem digital membutuhkan MUX sebagai penyalur konten untuk TV digital.Artinya spektrum yang ada bisa lebih berdaya guna dan lebih efisien digunakan, sementara di era analog hanya satu menara satu channel saja”, kata Indra Siswoyo.
Dengan satu multipleksing (MUX) dalam migrasi TV digital, dapat disiarkan hingga duabelas program siaran secara bersamaan dengan kualitas program siaran standard definition menggunakan perangkat DVB-T2.
Setiap Lembaga Penyiaran membangun dan mengelola sendiri menara siaran untuk menyalurkan isi siarannya, di era digital, antar lembaga penyiaran bisa berbagi infrastruktur (infrastructure sharing).
Cek Wilayahmu, Kabupaten Kota Migrasi TV Digital Tahap 1
Bagi Lembaga Penyiaran model digital ini mendorong penghematan biaya infrastruktur. Tidak perlu, membangun menara siar yang banyak untuk memperluas cakupan karena bisa digunakan bersama-sama.
Masyarakat diminta segera bermigrasi, karena saat ini STB sudah banyak di pasaran baik online maupun offline serta harganya terjangkau. Siaran TV Digital, gratis, banyak channelnya, bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya.
Adapun bantuan STB hanya untuk Rumah Tangga Miskin yang ditentukan berdasarkan beberapa kriteria dan persyaratan. Kriteria penerima bantuan pertama, memiliki pesawat televisi analog, kedua menikmati siaran televisi melalui terestrial, dan ketiga lokasi rumah tangga berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital.
Syarat Wajib Mendapatkan Set Top Box TV Digital secara Gratis
Komitmen untuk menyediakan STB Bantuan bagi rumah tangga miskin disepakati akan disalurkan oleh, MNC Group (Global TV, RCTI), SCM Group (SCTV dan INDOSIAR), Media Group (Metro TV), Nusantara TV, dan Rajawali TV, VIVA Group (TVONE dan ANTV), dan Trans Media (Trans TV dan Trans7) dan untuk kekurangannya akan disubsidi oleh APBN.
Rumah Tangga Miskin penerima merujuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Kemensos akan disalurkan secara menyeluruh bulan Agustus 2022, STB tidak ada pendaftaran. Rumah Tangga Miskin calon penerima sudah ada dalam daftar berdasarkan data DTKS.*** #ASO#analogswitchoff#TVdigital#siarandigitalindonesia#ASO2022