Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang program pengungkapan program suka rela atau PPS menyusul tingginya antusias wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan menjelang batas akhir.
DJP akhirnya merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela PPS.
Hal ini terkait kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan.
Menpora Dito Ariotedjo Tak Ingin Terulang Kegagalan Tuan Rumah Piala Dunia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menambahkan, surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi paling lambat pada saaterakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dikatakan, wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan
(realisasi repatriasi dan/atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023.
“Untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” tuturnya dikutip dari keterangan tertulis.
Mudahkan Wajib Pajak, DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak