Dwi Astuti menyebut kesempatan tersebut diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela
menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” katanya.
Diinformasikan juga oleh Dwi Astuti untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun.
Hindari Jeratan Hukum, DJP Bali Minta Wajib Pajak Laksanakan Kewajiban Sesuai Ketentuan
Dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.
“Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id,” tandasnya.***