Ini Alasan Imigrasi Singaraja Pulangkan WNA asal Amerika dan Belgia

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan dua WNA dinilai telah melanggar aturan keimigrasian sehingga dipulangkan ke negaranya.

16 Juni 2024, 12:07 WIB

“Di mana WNA acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal,” tuturnya.

Selain itu, saat diamankan keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving

Imigrasi pun melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

Tutup Tiga Seri Beruntun di MXGP Italia, Crosser Delvintor Alfrarizi Optimis Suguhkan Penampilan Terbaik

“Kedua WNA ini melanggar izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai instruktur diving sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ujar Hendra Setiawan.

Atas perbuatan tersebut, kedua WNA tersebut pun terpaksa dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang mana NMW dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR 0961 (Denpasar – Doha) dengan tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat.

Untuk NV dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 850 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia. ***

Artikel Lainnya

Terkini