Ini Alasan KPPU Setujui Nokia Corporation Akuisisi Alcatel-Lucent AS

19 Oktober 2016, 07:07 WIB
Ketua KPPU Syarkawi Rauf  (dok.kabarnusa)

JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menegaskan transaksi akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation tidak mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu disampaikan Syarkawi usai KPPU merampungkan proses penilaian terhadap pemberitahuan akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation.

Diketahui, Nokia Corporation merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Finlandia, sedangkan Alcatel-Lucent SA berkedudukan di Perancis.

Nokia Corporation dan Alcatel-Lucent SA melakukan kegiatan usaha di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung. Transaksi akuisisi ini terjadi di Perancis yang berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 7 Januari 2016.

“Nokia Corporation wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan PP No. 57 Tahun 2010,” tegas Syarkawi dalam keterangan tertulisnya diterima Kabarnusa.com Rabu (19/10/2016)..

Selain itu, KPPU melakukan penilaian terhadap akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation sejak tanggal 15 Juni 2016.

Nokia Corporation dan Alcatel-Lucent SA merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Dalam proses penilaian tersebut, KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri jaringan telekomunikasi dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha pemasok, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri jaringan telekomunikasi.

Berdasar hasil penilaian KPPU, transaksi akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation tidak mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Kendati demikian, Syarkawi mengingatkan, ada beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh Nokia Corporation, diantaranya:

Pertama Agar Nokia Corporation menjamin keberlangsungan produk Alcatel-Lucent SA atau menawarkan solusi alternatif/pengganti apabila terdapat produk yang out of date.

Kedua, Senantiasa menjunjung prinsip fairness, reasonable, and non discriminatory dalam melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi.

Syarkawi melanjutkan, pendapat KPPU terkait merger Internasional antar perusahaan yang berkantor pusat di Finlandia dan Perancis ini juga mewajibkan merger dimaksud untuk memperhatikan kepentingan Industri telekomunikasi di Indonesia, Dalam hal ini dukungan terhadap peningkatan efisiensi operator telekomunikasi di Indonesia.

“International merger ini diharapkan tidak merugikan kepentingan konsumen atau end user di Indonesia dengan biaya telekomunikasi yang mahal, serta tidak terjadi penyalahgunaan posisi Nokia yang semakin kuat di pasar” demikian Syarkawi. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini