Jenis kerndaraan yang terkena pajak progresif (Foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com,
Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mulai Juni 2014 bakal memberlakukan
pajak progresif untuk kendaraan motor pribadi atau plat hitam sedangkan
kendaraan plat merah termasuk milik TNI/Polri bebas dari pajak tambahan
itu.
Asisiten III Administrasi Umum Sekda Pemerintah Provinsi
Bali, I Made Santha menjelaskan, pajak progresif adalah tarif pemungutan
pajak dengan presentasi yang naik. Artinya, semakin banyak kendaraan
bermotor dimiliki yang terkena pajak, maka akan mendapat tambahan
kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu.
“Yang terkena
pajak progresif ini masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih
dari satu dengan nama dan alamat yang sama,”jelasnya di gedung
Wiswasaba, Kantor Gebernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (28/4/2014).
Hanya
saja, tidak semua kendaraan dikenai pajak progresif. Kata Santha, yang
terkena pajak progresif yaitu sedan dan jenisnya, jeep dan jenisnya.
Juga, sstation wagon dan sejenisnya, minibus dan sejenisnya, double cabin dan pick up atau yang berplat hitam.
“Untuk
kendaraan yang tidak terkena pajak progresif yaitu kendaran TNI Polri,
kendaraan yang berplat merah, kendaraan umum, kepentingan publik,”
dalihnya.
Pengenaan pajak profresif itu mengacu pada
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah. Selain itu, acuannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1
tahun 2011 tentang pajak daerah.
Subyek pajak progresif itu
kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari 1 didasarkan pada nama dan
atau alamat yang sesuai dengan kartu keluarga. Jadi, penentuannya sama
untuk kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB dan atau surat
pernyataan wajib pajak yang sesuai dengan formulir pendataan bermotor.
Sedangkan,
tarif pajak progresif yaitu kendaraan pertama 1,5 persen dari nilai
jual kendaraan bermotor, kendaraan kedua sekitar 2 persen dari nilai
jual kendaraan bermotor, kendaraan ketiga 2,5 persen dari nilai jual
kendaraan bermotor.
Kendaraan keempat sekitar 3 persen dari
nilai jual kendaraan bermotor, dan kendaraan kelima dikenakan tarif
sebesar 3,5 persen dari nilai jual kendaraan dan seterusnya.
Pendapatan pajak progresif nanti dialokasikan 30 persen untuk Kabupaten dan Kota, sedangkan 70 persen untuk Provinsi.
“Dana
70 persen untuk provinsi itu akan dimasukkan ke dalam APBD. Pajak
progresif ini akan kami uji coba pada Mei 2014 ini, adanya pajak
progresif dampak lain adalah meningkatkan pendapatan pajak,” tutupnya.
(gek)