Ini Kesepakatan OJK-MUI dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan Syariah

Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah

7 Mei 2024, 22:42 WIB

Jakarta – Dalam melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia telah dicapai beberapa kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati sinergi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar menandatangani Nota Kesepahaman yang merupajan sinergi kedua lembaga di Jakarta, Selasa 7 Mei 2024.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI.

OJK Minta Manajemen dan Pemegang Saham Dukung Penguatan Permodalan BPR

Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.

Adapun Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:

Pertama, Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah, Kedua, Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah

Antisipasi Gejolak Geopolitik Global, OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Artikel Lainnya

Terkini