Kabarnusa.com – Polisi berhasil mengendus jaringan prostitusi lewat Blackberry Messanger (BBM) yang diduga melibatkan AR setelah mendapatkan nomer telefon dan Pin BB perempuan berusia 18 tahun itu.
AR gadis putus sekolah asal Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana, Bali, berhasil diciduk setelah polisi memancingnya dengan berpura-pura sebagai pemesan ABG untuk diajak gituan.
Gayung disambut, AR menyanggupi sesuai keinginan pemesan dengan menawarkan RH dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali layanan.
Menurut AR kepada pemesan, RH yang ditawarkan tersebut berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.
AR sempat mengirimkan foto RH kepada pemesan, yang tak lain anggota Reskrim Polres Jembrana Disepakati AR mengantar RH ke salah satu hotel di Desa Yehkuning tadi sore pukul 18,00 wita.
Berdasar kesepakatan, pemesan dan sejumlah anggota Reskrim bersiaga di tempat yang telah disepakati.
AR muncul ke hotel tak lama kemudian, bersama seorang gadis mengendarai sepeda motor. Saat itulah AR dan RH, dibekuk dan digiring ke Mapolres Jembrana, Rabu (30/3/2016).
Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap kalau RH telah berumur 19 tahun.
Ini dibuktikan dari akte kelahiran milik RH diketahui berasal dari Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana.
Disamping itu RH juga bukan berstatus pelajar, melainkan sudah putus sekolah. Dia mengaku baru sebulan kenal dengan AR.
Kepada petugas, RH mengaku, sekali memberi servis tamu, tarifnya Rp 300 ribu dengan pembagian Rp 200 ribu untuk dirinya Rp 100 untuk AR sebagai “mami”.
Biasannya dalam melayani tamu, RH tidak bersedia pada malam hari. Pasalnya, dia takut dengan orang tuannya, sehingga dilakukan siang atau sore hari.
Rupanya, polisi sempat dikecoh AR, yang dipesan gadis di bawah umur karena informasinya dia banyak punya anak buah di bawah umur. Rupanya, yang diantar AR, umurnya sudah dewasa.
“Tetapi orangnya sama, ternyata AR memang sengaja memalsukan umur atau dikatakan masih ABG agar pelanggannya tertarik,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra.
Atas kasus itu, AR tetap diproses sesuai hukum berlaku. Dia terancam dijerat pasal 506 KUHP.
“Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap AR maupun RH, termasuk melakukan pendalaman,” tutupnya (dar)