Kabarnusa.com – Hakim
tunggal Achmad Peten Sili membeber sejumlah dasar pertimbangan alasan
menolak perkara Praperadilan Margriet Megawe (60) saat membacakan
putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurutnya, dasar penyidik Polda Bali menetapan tersangka kepada pemohon sudah memenuhi alat bukti yang sah.
Tersangka
adalah yang mendengar dan mengalami sendiri tindak pidana yang
dilakukan tersangka pada waktu dan tempat tindak pidana yang
disangkakan.
Hakim telah menimbang berdasarkkan alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon Praperadilan
Alat
bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat 1 junto pasal 1 angka 26
tentang saksi junto pasal 1 angka 27 tentang alat bukti saksi.
Kemudian
junto pasal 1 angka 28 tentang alat bukti keterangan ahli, dan tentang
alat bukti surat, maka tindakan penyidikan hanya mampu membuktikan
keterangan saksi, ahli dan surat.
“Muncul pertanyaan di sini,
atas dasar apakah pemohon berkesimpulan bahwa alat bukti yang dapat
diperoleh di tingkat penyidikan hanya keterangan saksi, ahli dan surat,”
urai hakim Achmad di Pengadilan Negeri Denpasar Rabu (29/7/2015).
Hal
itu, jelas telah mengesampingkan dua alat bukti lainnya sebagaimana
digariskan pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti sah adalah terdiri dari lima
alat bukti.
Apakah ketentuan seperti itu didasarkan atas satu pemikiran bahwa alat bukti keterangan terdakwa hanya diperoleh di persidangan.
Selain
itu, kata Achmad, alat bukti petunjuk diperoleh dari rangkaian
keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang hanya dapat diperoleh di
persidangan.
Dia menuturkan, menimbang, bahwa jika pemikiran
pemohon tersebut diikuti, maka sebagai wujud konsistensi berfikir
pemohon seharusnya pemohon juga berkesimpulan bahwa alat bukti
keterangan saksi dan keterangan ahli juga tidak dapat diperoleh di
tingkat penyidikan.
Sebab, lanjutnya, alat bukti saksi berdasarkan pasal 185 KUHAP adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
“Bahwa alat bukti ahli berdasarkan 186 KUHAP, apa yang dinyatakan ahli di sidang pengadilan,” imbuhnya.
Bukankah
dengan konsistensi berfikir demikian pemohon berkesimpulan bahwa alat
bukti yang dapat diperoleh di tingkat penyidikan adalah alat bukti
surat.
Karena ia tidak dijelaskan dalam satu pasal pun di KUHAP sebagai alat bukti surat yang dihadirkan di persidangan.
Pertimbangan
lainya, apabila pemohon konsisten, maka pemohon juga tidak mendaftarkan
pemohonannya berdasarkan putusan MK 21/PUU-XII/2014, tetapi menolak
putusan KM tersebut.
Itulah beberapa kekeliruan dari cara pandang
kuasa hukum Margriet, yang akhirnya menjadi dasar bagi hakim menolak
perkara Praperadilannya. (rhm)