![]() |
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Yulindra Tri Kusumo Nugroho dalam media workshop di Denpasar |
DENPASAR – Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali telah merampungkan hasil pemeriksaan terhadap kinerja pemerintahan provinsi kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2017.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Yulindra Tri Kusumo Nugroho menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LKH) kepada Pimpinan DPRD Bali dan para Kepala Daerah. Tampak pejabat hadir diantaranya Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Bupati Tanbanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
BPK menyerahkan LHP untuk kinerja Pemerintah Provinsi, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Jembrana dan Bangli.
LHP yang diserahkan meliputi kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional TA 2015, 2016, dan 2017 (semester pada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan).
Kedua, LHP Kineria atas efektivitas Pengelolaan Obat dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2016 dan Semester Tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bangli, dan Jembrana
“Ketiga LHP Kinerja atas efektivitas pengelolaan PTSP untuk menghasikan perizinan yang mudah, murah cepat, dan tepat dalam rangka Mendukung kemudahan Bisnis dan investasi TA 2016 s di Triwulan 2017 di Pemerintah Kota Denpasar,” tutur Yulindra saat media workshop di kantor BPK Bali, Renon, Denpasar, Senin (18/12/2017).
Dalam sambutannya, Yulindra menegaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan yang perlu menjadi perhatian agar segera ditindaklanjuti.
Untuk pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tabanan, Jembrana, dan Bangi, BPK Menemukan kelemahan seperti terdapat Dinas Kesehatan yang kurang memadai dalam memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan obat dalam penyelenggaraan JKN.
Selain itu, terdapat Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum (RSU) kurang memadai dalam kebutuhan obat guna menjamin ketersediaan obat. Ada juga RSU yang kurang memadai dalam mengadakan, menyimpan termasuk memusnahkan dan mendistribuskan obat guna menjamin ketersediaan dan mutu obat.
Sementara pemeriksaan kinerja atas efektivitas upah pemerintah daerah dalam pemenuhan guru dan tenaga kependidikan yang professional di Tabanan, ditemukan kelemahan seperti pemerintah daerah belum sepenuhnya mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
“Pelaksanaan sertifikasi guru kepala sekolahl pengawas sekolah belum memadai,” sambungnya dalam workshop yang dihadiri media online, cetak dan elektronik ini.
Pihaknya juga melihat di Tabanan, dalam mengangkat guru honorer kepala sekolah dan pengawas sekolah belum sepenuhnya berpedoman standar kompetensi guru.
Sedangkan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelayanan pertzinan terpadu satu pintu pada Pemerintah Kota Denpasar, kelemahan yang ditemukan BPK, hasil penyelenggaraan PTSP, menunjukkan jumlah perzinan terbit belum mencapai target ditetapkan.
Peningkatan nilai investasi tidak diringi dengan peningkatan jumlah usaha baru terdapat izin kadaluwarsa yang belum diperpanjang selama TA 2016 sampai Triwulan 2017 2.
Regulasi, menunjukkan Pemerintah Kota Denpasar belum mendelegasikan seluruh pelayanan perizinan yang menjadi kewenangannya melalui satu pintu kepada Kepala DPMPTSP serta menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan diatasnya.
Yulindra menegaskan, dari sisi tata kelola menunjukkan kegiatan pelayanan perizinan belum sepenuhnya dlaksanakan sesuai regulasi dan kebijakan yang bertakar Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang No 15 Tahun 2004.
“Kami mengharapkan Pemerintah Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Jembrana dan Bangli segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat ambatnya 50 (enam puluh) hari setelah laporan has pemeriksaan diterima,” katanya menegskan.
Di pihak lain, BPK mengapresiasi kepada Kepala Daerah dan Waki Kepala Daerah dan jajaranya serta Pimpinan DPRD yang mendukung upaya BPK dalam membangun demokrasi di Indonesia melalui pemeriksaan yang lebih berhasil guna, sehingga dapat mendorong terwujudnya akuntabitas dan transparansi keuangan Negara. (rhm)