Insentif Pajak untuk Media: Pengetahuan Tak Seharusnya Dibebani

14 Januari 2026, 18:51 WIB

Jakarta. Industri media Indonesia tengah berada di titik kritis. Disrupsi digital dan peralihan belanja iklan ke platform media sosial global membuat pendapatan media nasional merosot tajam.

Data Nielsen Ad Intel 2024 mencatat, raksasa digital seperti Google, Meta, TikTok, dan YouTube kini menguasai 35–37 persen pangsa pasar iklan. Akibatnya, dalam lima tahun terakhir, pendapatan media nasional terjun bebas hingga 30–40 persen.

Kondisi ini bukan sekadar angka. Lebih dari seribu jurnalis kehilangan pekerjaan sepanjang 2025.

Biaya operasional yang terus meningkat, ditambah pendapatan iklan yang menurun, menjadikan beban finansial media semakin berat.

Tanpa dukungan nyata dari pemerintah, terutama melalui kebijakan relaksasi pajak, masa depan ekosistem informasi nasional kian terancam.

Sekjen Forum Pemred, Irfan Junaidi, menegaskan pentingnya gerakan #NoTaxForKnowledge.

Media, organisasi, dan jurnalis harus bersatu. Kita bersuara untuk hal yang sama: meminta negara memberikan insentif pajak. Ada preseden, saat pandemi Covid pemerintah memberi keringanan, bahkan tagihan listrik didiskon 50%. Itu sangat membantu. Pajak media jika dikumpulkan, nilainya tak sampai 0,01% dari total penerimaan negara,” ujarnya.

Irfan menekankan, insentif pajak bagi media, penerbitan, percetakan buku, hingga institusi pendidikan tidak akan mengurangi pendapatan negara.

Sebaliknya, kebijakan ini akan memperkuat media menghadapi krisis. “Di India, produk-produk pengetahuan tidak dikenai pajak karena dianggap public goods. Pengetahuan adalah hak masyarakat, sama pentingnya dengan oksigen,” tambahnya.

Menurutnya, negara memang mungkin tak memiliki program kampanye besar-besaran di media saat ini.

Namun, langkah sederhana berupa insentif pajak akan meringankan beban media dan menjaga keberlangsungan informasi berkualitas.

Jika #NoTaxForKnowledge benar-benar diwujudkan, bukan hanya bisnis media yang kembali sehat, tetapi juga ruang publik akan tetap hidup dengan akses pengetahuan yang luas.

Sebaliknya, tarif pajak tinggi justru mempersempit ruang berpikir kritis dan melemahkan dialog demokratis di masyarakat.***

 

Berita Lainnya

Terkini