Integritas Advokat dan Pembenahan Sistem Peradilan: Sorotan dari Pelantikan DePA-RI

Ketua Umum DePA-RI Dr. Luthfi Yazid menekankan pentingnya para advokat baru untuk selalu memegang teguh kode etik profesi, sumpah advokat, dan peraturan hukum yang berlaku.

30 April 2025, 21:41 WIB

Jakarta– Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., secara resmi melantik para advokat baru pada 29 April 2025. Acara pelantikan berlangsung di Swissbell Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan turut dihadiri oleh jajaran pengurus DPD DePA-RI, tokoh masyarakat, serta sejumlah advokat senior dari berbagai organisasi advokat.

Dalam pidatonya, Dr. Luthfi Yazid menekankan pentingnya para advokat baru untuk selalu memegang teguh kode etik profesi, sumpah advokat, dan peraturan hukum yang berlaku.

Ia menggarisbawahi tugas mulia (officium nobile) yang diemban advokat dalam memperjuangkan keadilan bagi semua, sesuai semboyan DePA-RI, Justitia Omnibus.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahaya perbuatan tercela, termasuk suap, gratifikasi, dan penghinaan terhadap lembaga peradilan (Contempt of Court). Ia mencontohkan beberapa kasus pelanggaran, seperti dugaan suap oleh advokat di Jakarta dan Surabaya, yang menyeret nama-nama besar dalam dunia hukum.

Dr. Luthfi mengapresiasi langkah Mahkamah Agung memutasi ratusan hakim dan panitera sebagai respons atas insiden tersebut, meski ia menilai pembenahan yang lebih menyeluruh masih diperlukan.

Menurutnya, pemberantasan praktik mafia hukum harus dimulai dari akar masalah, mencakup kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, dengan setiap elemen—polisi, jaksa, advokat, hakim, dan panitera—berperan krusial dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih.

Dr. Luthfi juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Contempt of Court (UU COC) di Indonesia, yang hingga kini belum disahkan. Ia mendesak DPR untuk menginisiasi RUU COC dengan melibatkan partisipasi publik dan kajian akademis, agar menghasilkan regulasi yang kokoh dan bermakna.

Contohnya, negara-negara seperti Singapura, Australia, hingga China telah menunjukkan pentingnya aturan ini demi menjaga independensi dan keadilan lembaga peradilan.

Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh tokoh penting seperti Sekjen DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo dan Ketua DPD DePA-RI Kalimantan Selatan Nizar Tanjung, S.H., M.H. Selain melantik advokat baru, DePA-RI berencana melanjutkan pelantikan di berbagai provinsi lain dan menjalin kerja sama dengan organisasi advokat dari berbagai negara.***

Berita Lainnya

Terkini