Jumpa pers terkait penolakan Inter Tabac Asia di Bali (Foto:Kabarnusa) |
Denpasar – Kendati kegiatan promosi dan pameran rokok internasional bertajuk “Inter-Tabac Asia” batal digelar di Nusa Dua, namun masyarakat diminta tetap waspada.
Sedianya pada 27-28 Februari, Inter Tabac bakal digelar di Nusa Dua, namun lantaran banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintaha daerah akhirnya kegiatan batal digelar.
“Ya kita bersyukur, kegiatan tidak jadi digelar di Bali, namun kita harus tetap waspada sebab bukan tidak mungkin digelar di lain waktu di Indonesia,” tegas kata Ketua Bali Tobacco Control Initiative Made Kerta Duana belum lama ini.
Penyelenggaraan berkaitan promosi dan pameran rokok tersebut patut ditolak izinnya digelar di Indonesia, khususnya di Bali karena Pulau Dewata telah menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Terbitnya Perda KTR harus dilaksanakan, termasuk juga kegiatan-kegiatan berkaitan dengan itu, pemerintah setempat harus berani menolaknya.
Apalagi, sebagian besar negara di dunia telah meratifikasi pembatasan penggunaan tembakau.
Dia menjelaskan, bahan baku dari rokok tersebut adalah tembakau yang mengandung zat nikotin sangat berbahaya bagi kesehatan.
Aktivis jaringan pengendalian tembakau memberi apresiasi positif kepada Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat penolakan terhadap penyelenggaraan kegiatan “Inter-Tabac Asia” dengan mengeluarkan surat bernomor: 520/524/Inpar.EKBANG.
Demikian juga, Pemerintah Kabupaten Badung juga melakukan hal yang sama sebagi bentuk penegakkan Perda KTR.
“Oleh karena itu dalam penegakkan Perda KTR di Bali, kami mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung dan bersama-sama bersikap melaksanakan KTR ,” ajaknya kepada awak media dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar.
Semua kabupaten dan kota melakukan KTR, terutama di tempat-tempat umum, seperti rumah sakit, sekolah serta instansi pemerintah dan swasta.
“Itu harus dikawal, Satpol PP perlu juga melakukan tindakan inspeksi mendadak ke tempat-tempat yang telah menjadi KTR,” ujarnya.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali Ketut Arnawa menegaskan siap mengkawal KTR.
“Saat ini dalam pengawasan KTR terutama di tempat-tempat umum sudah melakukan peringatan dan larangan kepada perokok. Termasuk juga menyita rokok dan alat menampung abu rokok (asbak),” tegasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan tindakan pengenaan sanksi terhadap pelanggar yang merokok di KTR.
“Kami sudah berikan sanksi, kalau ditemukan pelanggaran langsung kami tindak dengan tindakan pidana ringan (tipiring),” tandasnya.(rma)